KAB. OGAN KOMERING ILIR

Subkontraktor Jalan Tol Dibidik Pajak Galian Tanah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 11:59 WIB
Subkontraktor Jalan Tol Dibidik Pajak Galian Tanah

Proyek jalan tol di Kabupaten Ogan Komering Ilir (Foto: Kementerian PUPR)

KAYUAGUNG, DDTCNews – Menjelang akhir tahun, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir terus menggenjot penerimaan pajak mineral bukan logam, khususnya pajak galian tanah, untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga semester I 2018 capaian penerimaan pajak belum mencapai 50%, namun BPPD tetap optimistis mencapai 100% pada akhir tahun nanti. Caranya, antara lain dengan menggenjot penerimaan pajak galian tanah dari para subkontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir M. Amin didampingi Kabid Pajak Dirman mengemukakan baru sebagian kecil dari subkontraktor PT Waskita, BUMN pembuat jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung, yang membayar pajak.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

“Kita belum tahu apa kendala subkon tersebut. Namun kita terus mendesak mereka untuk membayar kewajiban pajaknya itu. Dan juga sudah ada beberapa upaya kami untuk mengejar target pajak dari para subkon pengerjaan proyek jalan tol itu,” katanya, Rabu (26/9/2018)

M. Amin mengatakan salah satu langkahnya antara lain melayangkan surat dari Bupati Ogan Komering Ilir yang ditujukan ke PT Waskita. Surat tersebut meminta para subkontraktor PT Waskita melunasi pajaknya terlebih dahulu sebelum dana proyek tol dicairkan.

Surat imbauan Bupati Nomor 970/257/BPPD-I/2018 yang ditandatangani oleh Plt Bupati HM Rifa’i tanggal 1 Maret 2018 tersebut juga meminta PT Waskita memberikan data subkontraktornya ke BPPD sebagai data acuan penagihan pajak.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

“Data dari Waskita itu merupakan acuan dari nilai pajak yang akan kami tagih ke masing-masing subkontraktornya. Sebab berdasarkan data yang masuk tersebut, kami dapat ditentukan nilai pajaknya,” jelas Amien seperti dilansirpenasumatera.co.id.

Ia memastikan hanya beberapa subkontraktor saja yang telah membayar pajak. Di antaranya ada yang membayar Rp350 juta dan Rp177 juta. Untuk subkontraktor yang belum membayar, ia memastikan, akan terus menagih meski kantornya bukan di Ogan Komering Ilir.

Amin berharap penyelesaian pajak ini akan selesai secepatnya. Ia menuturkan pembayaran beberapa bulan menjelang akhir tahun memang kerap kali terjadi. Biasanya, pelunasan utang pajak itu dilakukan pada bulan Oktober atau paling lambat November.

PT Lingga Jaya Perkasa Line, salah satu subkontraktor PT Waskita, mengungkapkan perusahaan belum menerima salinan tagihan dari BPPD. “Sampai sekarang belum ada nilai pajaknya, sehingga kami belum tahu pajaknya,” ujar Marihot, juru bicara perusahaan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi