KAB. OGAN KOMERING ILIR

Subkontraktor Jalan Tol Dibidik Pajak Galian Tanah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 11:59 WIB
Subkontraktor Jalan Tol Dibidik Pajak Galian Tanah

Proyek jalan tol di Kabupaten Ogan Komering Ilir (Foto: Kementerian PUPR)

KAYUAGUNG, DDTCNews – Menjelang akhir tahun, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir terus menggenjot penerimaan pajak mineral bukan logam, khususnya pajak galian tanah, untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga semester I 2018 capaian penerimaan pajak belum mencapai 50%, namun BPPD tetap optimistis mencapai 100% pada akhir tahun nanti. Caranya, antara lain dengan menggenjot penerimaan pajak galian tanah dari para subkontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir M. Amin didampingi Kabid Pajak Dirman mengemukakan baru sebagian kecil dari subkontraktor PT Waskita, BUMN pembuat jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung, yang membayar pajak.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Kita belum tahu apa kendala subkon tersebut. Namun kita terus mendesak mereka untuk membayar kewajiban pajaknya itu. Dan juga sudah ada beberapa upaya kami untuk mengejar target pajak dari para subkon pengerjaan proyek jalan tol itu,” katanya, Rabu (26/9/2018)

M. Amin mengatakan salah satu langkahnya antara lain melayangkan surat dari Bupati Ogan Komering Ilir yang ditujukan ke PT Waskita. Surat tersebut meminta para subkontraktor PT Waskita melunasi pajaknya terlebih dahulu sebelum dana proyek tol dicairkan.

Surat imbauan Bupati Nomor 970/257/BPPD-I/2018 yang ditandatangani oleh Plt Bupati HM Rifa’i tanggal 1 Maret 2018 tersebut juga meminta PT Waskita memberikan data subkontraktornya ke BPPD sebagai data acuan penagihan pajak.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Data dari Waskita itu merupakan acuan dari nilai pajak yang akan kami tagih ke masing-masing subkontraktornya. Sebab berdasarkan data yang masuk tersebut, kami dapat ditentukan nilai pajaknya,” jelas Amien seperti dilansirpenasumatera.co.id.

Ia memastikan hanya beberapa subkontraktor saja yang telah membayar pajak. Di antaranya ada yang membayar Rp350 juta dan Rp177 juta. Untuk subkontraktor yang belum membayar, ia memastikan, akan terus menagih meski kantornya bukan di Ogan Komering Ilir.

Amin berharap penyelesaian pajak ini akan selesai secepatnya. Ia menuturkan pembayaran beberapa bulan menjelang akhir tahun memang kerap kali terjadi. Biasanya, pelunasan utang pajak itu dilakukan pada bulan Oktober atau paling lambat November.

PT Lingga Jaya Perkasa Line, salah satu subkontraktor PT Waskita, mengungkapkan perusahaan belum menerima salinan tagihan dari BPPD. “Sampai sekarang belum ada nilai pajaknya, sehingga kami belum tahu pajaknya,” ujar Marihot, juru bicara perusahaan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?