KAB. OGAN KOMERING ILIR

Subkontraktor Jalan Tol Dibidik Pajak Galian Tanah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 11:59 WIB
Subkontraktor Jalan Tol Dibidik Pajak Galian Tanah

Proyek jalan tol di Kabupaten Ogan Komering Ilir (Foto: Kementerian PUPR)

KAYUAGUNG, DDTCNews – Menjelang akhir tahun, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir terus menggenjot penerimaan pajak mineral bukan logam, khususnya pajak galian tanah, untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga semester I 2018 capaian penerimaan pajak belum mencapai 50%, namun BPPD tetap optimistis mencapai 100% pada akhir tahun nanti. Caranya, antara lain dengan menggenjot penerimaan pajak galian tanah dari para subkontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Ogan Komering Ilir M. Amin didampingi Kabid Pajak Dirman mengemukakan baru sebagian kecil dari subkontraktor PT Waskita, BUMN pembuat jalan tol Kayu Agung-Palembang-Betung, yang membayar pajak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Kita belum tahu apa kendala subkon tersebut. Namun kita terus mendesak mereka untuk membayar kewajiban pajaknya itu. Dan juga sudah ada beberapa upaya kami untuk mengejar target pajak dari para subkon pengerjaan proyek jalan tol itu,” katanya, Rabu (26/9/2018)

M. Amin mengatakan salah satu langkahnya antara lain melayangkan surat dari Bupati Ogan Komering Ilir yang ditujukan ke PT Waskita. Surat tersebut meminta para subkontraktor PT Waskita melunasi pajaknya terlebih dahulu sebelum dana proyek tol dicairkan.

Surat imbauan Bupati Nomor 970/257/BPPD-I/2018 yang ditandatangani oleh Plt Bupati HM Rifa’i tanggal 1 Maret 2018 tersebut juga meminta PT Waskita memberikan data subkontraktornya ke BPPD sebagai data acuan penagihan pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Data dari Waskita itu merupakan acuan dari nilai pajak yang akan kami tagih ke masing-masing subkontraktornya. Sebab berdasarkan data yang masuk tersebut, kami dapat ditentukan nilai pajaknya,” jelas Amien seperti dilansirpenasumatera.co.id.

Ia memastikan hanya beberapa subkontraktor saja yang telah membayar pajak. Di antaranya ada yang membayar Rp350 juta dan Rp177 juta. Untuk subkontraktor yang belum membayar, ia memastikan, akan terus menagih meski kantornya bukan di Ogan Komering Ilir.

Amin berharap penyelesaian pajak ini akan selesai secepatnya. Ia menuturkan pembayaran beberapa bulan menjelang akhir tahun memang kerap kali terjadi. Biasanya, pelunasan utang pajak itu dilakukan pada bulan Oktober atau paling lambat November.

PT Lingga Jaya Perkasa Line, salah satu subkontraktor PT Waskita, mengungkapkan perusahaan belum menerima salinan tagihan dari BPPD. “Sampai sekarang belum ada nilai pajaknya, sehingga kami belum tahu pajaknya,” ujar Marihot, juru bicara perusahaan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN