ADMINISTRASI PAJAK

Suami Meninggal, NPWP-nya Tidak Bisa Dilanjutkan oleh Istri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Juni 2023 | 13:00 WIB
Suami Meninggal, NPWP-nya Tidak Bisa Dilanjutkan oleh Istri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Suami dan istri merupakan satu entitas ekonomi sehingga hanya diperlukan satu NPWP saja. Dalam kondisi suami-istri masih hidup, pemenuhan administrasi perpajakan cukup memakai NPWP suami.

Namun, apabila suami sudah meninggal dunia, NPWP suami hanya bisa 'dilanjutkan' oleh istri sampai dengan warisannya terbagi, jika memang ada warisan yang ditinggalkan.

"Jika istri membutuhkan NPWP, istri dapat mendaftar NPWP sendiri. NPWP suami tidak bisa dilanjutkan oleh istri," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

NPWP suami masih bisa dipakai oleh istri sepanjang masih ada warisan yang belum terbagi. Istri bisa menggunakan NPWP milik almarhum suami dengan mengubah jenis wajib pajak orang pribadi menjadi 'warisan belum terbagi'.

"Sepanjang warisan telah terbagi maka NPWP suami harus diajukan penghapusan NPWP. Jika istri membutuhkan NPWP sendiri untuk administrasi perpajakan, istri dapat mendaftarkan NPWP sendiri," kata DJP.

Di sisi lain, apabila suami yang meninggal dunia tidak meninggalkan warisan maka NPWP atas nama suami tersebut bisa langsung diajukan penghapusan. Kemudian, istri perlu mendaftarkan NPWP atas namanya sendiri.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Berkaitan dengan proses penghapusan NPWP milik suami, nantinya akan dilakukan pemeriksaan apabila masih ada warisan yang bisa digunakan untuk melunasi sisa utang pajak, jika ada.

Apabila suami juga meninggalkan utang pajak, sepanjang sudah ada Surat Tagihan Pajak (STP) dan status NPWP masih aktif maka tunggakan pajak akan tetap berjalan sesuai ketentuan penagihan. Lantas siapa yang memiliki kewajiban melunasi tunggakan tersebut?

"Mengenai siapa yang melunasinya, sesuai dengan Pasal 5 PMK 189/2020, adalah penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi tersebut," jelas DJP.

Disebutkan dalam Pasal 6 beleid yang sama, pelaksanaan penagihan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 dilakukan terhadap salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan yang bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak paling banyak sebesar jumlah harta warisan yang belum terbagi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?