KEBIJAKAN PEMERINTAH

STNK yang Pajaknya Mati 2 Tahun akan Dihapus, Ini Penjelasan Korlantas

Muhamad Wildan | Senin, 01 Agustus 2022 | 15:21 WIB
STNK yang Pajaknya Mati 2 Tahun akan Dihapus, Ini Penjelasan Korlantas

Petugas Samsat mencetak tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di salah satu warung kopi di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (24/5/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan mengenai kebijakan penghapusan data STNK atas kendaran bermotor yang menunggak pajak.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan penghapusan dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK-nya sudah habis dan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun.

"Kendaraan kalau STNK 5 tahunannya sudah habis selama 2 tahun, itu yang dihapus," ujar Yunus, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Yusri mengatakan secara umum penghapusan data STNK kendaraan bermotor dapat dilakukan berdasarkan permintaan pemilik kendaraan bermotor atau berdasarkan kewenangan Polri.

Penghapusan registrasi kendaraan bermotor dapat dilakukan berdasarkan permintaan pemilik bila kendaraan tersebut rusak berat ataupun hilang.

Namun, pada praktiknya di lapangan tidak ada pemilik kendaraan bermotor yang mengajukan permintaan penghapusan registrasi kendaraan bermotor bila kendaraannya rusak ataupun hilang.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Oleh karena kendaraan sudah rusak atau hilang, banyak pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak atas kendaraan tersebut. Akibatnya, nilai tunggakan pajak kendaraan tercatat terus meningkat.

Dengan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun, Yusri mengatakan pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus merekonsiliasikan data kendaraan bermotor di Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemda.

Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit, sedangkan Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya sebanyak 103 juta unit. Adapun pemda se-Indonesia mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya mencapai 113 juta unit.

"Dengan program ini datanya nanti menjadi lebih akurat dengan adanya single data," ujar Yusri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?