KEBIJAKAN PEMERINTAH

STNK yang Pajaknya Mati 2 Tahun akan Dihapus, Ini Penjelasan Korlantas

Muhamad Wildan | Senin, 01 Agustus 2022 | 15:21 WIB
STNK yang Pajaknya Mati 2 Tahun akan Dihapus, Ini Penjelasan Korlantas

Petugas Samsat mencetak tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di salah satu warung kopi di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (24/5/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan mengenai kebijakan penghapusan data STNK atas kendaran bermotor yang menunggak pajak.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan penghapusan dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK-nya sudah habis dan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun.

"Kendaraan kalau STNK 5 tahunannya sudah habis selama 2 tahun, itu yang dihapus," ujar Yunus, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Yusri mengatakan secara umum penghapusan data STNK kendaraan bermotor dapat dilakukan berdasarkan permintaan pemilik kendaraan bermotor atau berdasarkan kewenangan Polri.

Penghapusan registrasi kendaraan bermotor dapat dilakukan berdasarkan permintaan pemilik bila kendaraan tersebut rusak berat ataupun hilang.

Namun, pada praktiknya di lapangan tidak ada pemilik kendaraan bermotor yang mengajukan permintaan penghapusan registrasi kendaraan bermotor bila kendaraannya rusak ataupun hilang.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Oleh karena kendaraan sudah rusak atau hilang, banyak pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak atas kendaraan tersebut. Akibatnya, nilai tunggakan pajak kendaraan tercatat terus meningkat.

Dengan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun, Yusri mengatakan pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus merekonsiliasikan data kendaraan bermotor di Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemda.

Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit, sedangkan Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya sebanyak 103 juta unit. Adapun pemda se-Indonesia mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya mencapai 113 juta unit.

"Dengan program ini datanya nanti menjadi lebih akurat dengan adanya single data," ujar Yusri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi