Petugas Samsat mencetak tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan warga melalui fasilitas sepeda motor Sijempol di salah satu warung kopi di Kota Lhokseumawe, Aceh, Selasa (24/5/2022). ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan mengenai kebijakan penghapusan data STNK atas kendaran bermotor yang menunggak pajak.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan penghapusan dilakukan terhadap kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK-nya sudah habis dan tidak dilakukan registrasi ulang selama 2 tahun.
"Kendaraan kalau STNK 5 tahunannya sudah habis selama 2 tahun, itu yang dihapus," ujar Yunus, Senin (1/8/2022).
Yusri mengatakan secara umum penghapusan data STNK kendaraan bermotor dapat dilakukan berdasarkan permintaan pemilik kendaraan bermotor atau berdasarkan kewenangan Polri.
Penghapusan registrasi kendaraan bermotor dapat dilakukan berdasarkan permintaan pemilik bila kendaraan tersebut rusak berat ataupun hilang.
Namun, pada praktiknya di lapangan tidak ada pemilik kendaraan bermotor yang mengajukan permintaan penghapusan registrasi kendaraan bermotor bila kendaraannya rusak ataupun hilang.
Oleh karena kendaraan sudah rusak atau hilang, banyak pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak atas kendaraan tersebut. Akibatnya, nilai tunggakan pajak kendaraan tercatat terus meningkat.
Dengan penghapusan registrasi kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama 2 tahun, Yusri mengatakan pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus merekonsiliasikan data kendaraan bermotor di Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemda.
Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit, sedangkan Jasa Raharja mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya sebanyak 103 juta unit. Adapun pemda se-Indonesia mencatat jumlah kendaraan bermotor hanya mencapai 113 juta unit.
"Dengan program ini datanya nanti menjadi lebih akurat dengan adanya single data," ujar Yusri. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.