THAILAND

Stimulus Rp57 triliun Dirilis, Ada Diskon Pajak bagi Petugas Kesehatan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Maret 2020 | 10:35 WIB
Stimulus Rp57 triliun Dirilis, Ada Diskon Pajak bagi Petugas Kesehatan

Wakil Perdana Menteri Thailand Somkid Jatusripitak.

BANGKOK, DDTCNews—Kabinet Thailand menyetujui paket langkah-langkah stimulus senilai Th฿117 miliar atau setara dengan Rp57 triliun untuk mengurangi dampak dari wabah virus Corona yang telah menginfeksi lebih dari 800 orang di negara itu.

Wakil Perdana Menteri Thailand Somkid Jatusripitak mengatakan stimulus itu antara lain pemberian uang tunai Th฿45 miliar untuk 3 juta pekerja di luar sistem jaminan sosial. Adapun yang sudah ikut sistem jaminan sosial mendapatkan peningkatan kompensasi pengangguran hingga 50% dari gaji.

“Langkah-langkah yang diumumkan hari ini harus memadai untuk saat ini. Tetapi akan ada paket stimulus lain, untuk membantu petani yang terkena dampak kekeringan dan untuk memacu perekonomian,” katanya dalam keterangan pers di Bangkok, Selasa (24/3/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Somkid menambahkan dengan stimulus tersebut 3 juta pekerja di luar sistem jaminan sosial akan menerima Th฿5.000 baht per bulan selama 3 bulan ke depan. Petugas kesehatan juga akan meraih pembebasan pajak pribadi sebagai kompensasi risiko karena membantu mengendalikan virus Corona.

Selain itu, ada pinjaman darurat senilai Th฿10.000 per orang dengan bunga bulanan 0,1% tanpa jaminan, pinjaman khusus senilai Th฿50.000 per orang dengan bunga bulanan 0,35% dengan jaminan, dan tarif bunga Pegadaian milik negara akan turun menjadi 0,125% per bulan.

“Kemudian ata pengurangan premi asuransi kesehatan yang meningkat menjadi Th฿25.000 baht dari Th฿15.000, dan serta pelatihan untuk para pencari kerja. Bantuan-bantuan ini kami harapkan dapat meringankan beban masyarakat,” katanya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Menurut Somkid, seperti dilansir bangkokpost.com, selain untuk orang pribadi, ada pula pinjaman untuk perusahaan atau usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Pinjaman tersebut hingga Th฿3 juta senilai total Th฿10 miliar dengan tingkat bunga 3% dalam 2 tahun pertama.

Pemerintah juga akan menunda pembayaran pajak, antara lain pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pengarsipan cukai, pengajuan cukai perusahaan migas, pembebasan bea impor obat terkait Covid-19, serta pembebasan pajak dan pemotongan biaya restrukturisasi utang dari lembaga non-keuangan.

Untuk perpanjangan pelaporan SPT perusahaan, baik dari 1 April atau 1 Juli mundur ke 30 Agustus atau 29 September. Begitu pula pelaporan SPT orang pribadi mundur ke 31 Agustus dari sebelumnya 30 Juni 2020. Langkah ini diharapkan membantu menanggung kesulitan ekonomi warga.

Baca Juga:
Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

Awal Maret lalu, Pemerintah Thailand telah menyetujui langkah-langkah stimulus yang diperkirakan akan menyuntikkan Th฿400 miliar ke dalam perekonomian yang sudah lesu. Perekonomian Thailand tumbuh 2,4% tahun lalu, laju terlemah dalam 5 tahun.

Beberapa ekonom mengharapkan pertumbuhan ekonomi tahun ini terkontraksi karena wabah virus Corona. Thailand kemarin melaporkan 106 kasus virus Corona baru dan tiga kematian lainnya, dengan total menjadi 827 kasus dan 4 kematian. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?