KOTA PADANG

Stiker Belum Lunas Dipasang Di Hotel Ini

Gallantino Farman | Jumat, 07 Oktober 2016 | 11:30 WIB
Stiker Belum Lunas Dipasang Di Hotel Ini

PADANG, DDTCNews - Salah satu hotel bintang tiga di Kota Padang didatangi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena lalai menjalankan kewajiban perpajakannya. Hotel dipasangi sticker "BELUM BAYAR PAJAK" karena sudah dalam beberapa bulan menunggak pajak.

Menurut Kepala Dispenda Kota Padang, Adib Alfikri, langkah hal ini dilakukan sebagai upaya upaya pembinaan, demi me­mak­simalkan penerimaan pajak daerah tahun 2016. Sebelumnya sudah ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Dispenda agar pengelola hotel tersebut melunasi utang pajaknya.

“Kami sudah berikan teguran, peringatan, sampai panggilan tetapi tidak juga ada respons dari pemilik hotel. Terpaksa hotel tersebut kita pasangi stiker,” ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Adib mengatakan, de­ng­an pemasangan stiker diyakini mampu me­m­berikan shock therapy, sehingga pemilik hotel agar mau melunasi semua utang pajak­nya.

Dari temuan Dispenda, hotel tersebut telah menunggak dari Februari hing­ga September 2016. Dengan jumlah utang pajak hotel sebesar Rp281 juta, belum termasuk denda.

“Pemasangan stiker ini masih dalam konteks pem­binaan, belum kita tindak dengan tegas. Sesuai proses, tanpa pengecualian,” tukasnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dilansir dari harianhaluan, Adib pun mengaku dalam membina pengelola hotel maupun restoran, Dispenda selalu bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pari­wisata. Selain itu, juga ada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Ter­padu Satu Pintu (BPMPT-SP) beserta Satpol PP.

“Supaya stikernya lepas, kita harap pengelola hotel segera melunasi semua tagihannya dalam waktu dekat,” tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra