KOTA PADANG

Stiker Belum Lunas Dipasang Di Hotel Ini

Gallantino Farman | Jumat, 07 Oktober 2016 | 11:30 WIB
Stiker Belum Lunas Dipasang Di Hotel Ini

PADANG, DDTCNews - Salah satu hotel bintang tiga di Kota Padang didatangi Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena lalai menjalankan kewajiban perpajakannya. Hotel dipasangi sticker "BELUM BAYAR PAJAK" karena sudah dalam beberapa bulan menunggak pajak.

Menurut Kepala Dispenda Kota Padang, Adib Alfikri, langkah hal ini dilakukan sebagai upaya upaya pembinaan, demi me­mak­simalkan penerimaan pajak daerah tahun 2016. Sebelumnya sudah ada beberapa upaya yang dilakukan oleh Dispenda agar pengelola hotel tersebut melunasi utang pajaknya.

“Kami sudah berikan teguran, peringatan, sampai panggilan tetapi tidak juga ada respons dari pemilik hotel. Terpaksa hotel tersebut kita pasangi stiker,” ujarnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Dinilai Tak Realistis, Malang Pangkas Target Pajak Hiburan Rp64 Miliar

Adib mengatakan, de­ng­an pemasangan stiker diyakini mampu me­m­berikan shock therapy, sehingga pemilik hotel agar mau melunasi semua utang pajak­nya.

Dari temuan Dispenda, hotel tersebut telah menunggak dari Februari hing­ga September 2016. Dengan jumlah utang pajak hotel sebesar Rp281 juta, belum termasuk denda.

“Pemasangan stiker ini masih dalam konteks pem­binaan, belum kita tindak dengan tegas. Sesuai proses, tanpa pengecualian,” tukasnya.

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Dilansir dari harianhaluan, Adib pun mengaku dalam membina pengelola hotel maupun restoran, Dispenda selalu bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pari­wisata. Selain itu, juga ada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Ter­padu Satu Pintu (BPMPT-SP) beserta Satpol PP.

“Supaya stikernya lepas, kita harap pengelola hotel segera melunasi semua tagihannya dalam waktu dekat,” tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’