Tampilan depan DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menghentikan operasi SSE1 dan SSE3 untuk pembuatan kode billing. Integrasi pelayanan pajak menjadi alasan utama otoritas mengambil langkah tersebut.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan dengan berhenti beroperasinya SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id), kanal DJP Online akan disiapkan sebagai pintu tunggal interaksi dan pelayanan kepada wajib pajak.
“Kita mengarah ke single sign-on (SSO),” katanya kepada DDTCNews, Sabtu (11/1/2020).
SSO, sambung Hestu, merupakan integrasi berbagai saluran pelayanan kepada wajib pajak. Dia memaparkan hingga saat ini, pintu masuk pelayanan dan interaksi otoritas dengan wajib pajak masih tersebar di berbagai saluran.
SSE1 dan SSE3, lanjutnya, merupakan saluran atau sistem berjalan sendiri dan tidak terintegrasi dengan sistem DJP Online. Oleh karena itu, otoritas ‘mematikan’ operasional kedua tautan. DJP Online akan menjadi gerbang utama pelayanan wajib pajak secara elektronik.
“Saat ini channel layanan pajak secara elektronik masih tersebar di channel masing-masing. Ke depan pintu masuknya hanya akan ada di DJP Online tersebut," papar Hestu.
Perubahan proses bisnis dalam tataran pelayanan pajak ini, sambung Hestu, tidak hanya untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Langkah tersebut diharapkan pula bisa berimplikasi kepada naiknya kepatuhan wajib pajak.
“Ini [integrasi sistem] tentu akan menjadi lebih simple bagi wajib pajak,” imbuh Hestu.
Seperti diinformasikan dalam laman resmi Kemenkeu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak/wajib bayar/wajib setor untuk proses identifikasi penerbit kode billing dalam MPNG2.
Selain melalui DJP Online, pembuatan kode billing bisa dilakukan juga di empat kanal alternatif lainnya. Keempat kanal itu adalah bank/ pos persepsi, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) atau application service provider (ASP), laman portal penerimaan negara, atau melalui petugas DJP. Anda bisa membaca langkah-langkah pembuatan kode billing DJP di semua kanal tersebut di laman berikut. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
semoga dengan SSO,memudahkan Wajib Pajak dalam membuat billing utk pembayaran pajaknya,dan pihak DJP lebih siap dlm infrastuktur serta sosialiasi sistem SSO kepada Wajib Pajak