ADMINISTRASI PAJAK

SSE1 & SSE3 Dihentikan, Ditjen Pajak: Kami Siap dari Sisi IT

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 16:19 WIB
SSE1 & SSE3 Dihentikan, Ditjen Pajak: Kami Siap dari Sisi IT

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tautan SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) yang selama ini menjadi tempat pembuatan kode billing pajak tidak bisa diakses lagi. Ditjen Pajak (DJP) meyakini kualitas pelayanan akan menjadi lebih baik.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan penghentian operasi SSE1 dan SSE3 dalam pembuatan kode billing sudah dipertimbangkan secara matang oleh otoritas pajak. Sistem teknologi dinyatakan sudah siap menghadapi perubahan kebijakan awal 2020 ini.

“Kami sudah sangat siap dari sisi IT [information technology],” katanya kepada DDTCNews, Senin (13/1/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Lebih lanjut, Iwan menjabarkan ada tiga alasan otoritas percaya diri simplifikasi pelayanan elektronik dengan DJP Online akan berjalan mulus. Pertama, terminasi SSE1 dan SSE3 akan membuat sistem DJP Online semakin terintegrasi. Dengan demikian, arsitektur sistem DJP berjalan menjadi lebih baik.

Kedua, dengan adanya integrasi sistem maka otoritas dapat dengan mudah menambah kapasitas bandwidth secara cepat jika terjadi lonjakan masuknya wajib pajak di sistem. Ketiga, sistem DJP Online sudah mengakomodasi bulk system sehingga pelayanan elektronik bisa dilakukan secara massal dan tidak harus diselesaikan satu per satu.

“Justru dengan berpindahnya core billing ke sistem yang baru, kapasitas dan respons sistem menjadi lebih baik,” paparnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, selain melalui sistem DJP Online, wajib pajak juga bisa menggunakan alternatif kanal lain untuk memperoleh kode billing. Kanal lain yang dimaksud adalah melalui, bank/pos persepsi, application service provider (ASP), laman portal pemerimaan negara, atau petugas DJP. Simak tahapan lengkap pembuatan kode billing di masing-masing kanal di sini.

Perubahan kebijakan pelayanan elektronik DJP ini, sambung Iwan, menjadi modal otoritas dalam menghadapi musim penyampaian SPT Tahunan. Otoritas lebih siap melayani wajib pajak secara elektronik dengan adanya simplifikasi kebijakan yang dilakukan pada awal tahun ini.

"Insyaallah siap [menghadapi pelaporan SPT tahunan],” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?