ADMINISTRASI PAJAK

SSE1 & SSE3 Dihentikan, Ditjen Pajak: Kami Siap dari Sisi IT

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Januari 2020 | 16:19 WIB
SSE1 & SSE3 Dihentikan, Ditjen Pajak: Kami Siap dari Sisi IT

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tautan SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) yang selama ini menjadi tempat pembuatan kode billing pajak tidak bisa diakses lagi. Ditjen Pajak (DJP) meyakini kualitas pelayanan akan menjadi lebih baik.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan penghentian operasi SSE1 dan SSE3 dalam pembuatan kode billing sudah dipertimbangkan secara matang oleh otoritas pajak. Sistem teknologi dinyatakan sudah siap menghadapi perubahan kebijakan awal 2020 ini.

“Kami sudah sangat siap dari sisi IT [information technology],” katanya kepada DDTCNews, Senin (13/1/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Lebih lanjut, Iwan menjabarkan ada tiga alasan otoritas percaya diri simplifikasi pelayanan elektronik dengan DJP Online akan berjalan mulus. Pertama, terminasi SSE1 dan SSE3 akan membuat sistem DJP Online semakin terintegrasi. Dengan demikian, arsitektur sistem DJP berjalan menjadi lebih baik.

Kedua, dengan adanya integrasi sistem maka otoritas dapat dengan mudah menambah kapasitas bandwidth secara cepat jika terjadi lonjakan masuknya wajib pajak di sistem. Ketiga, sistem DJP Online sudah mengakomodasi bulk system sehingga pelayanan elektronik bisa dilakukan secara massal dan tidak harus diselesaikan satu per satu.

“Justru dengan berpindahnya core billing ke sistem yang baru, kapasitas dan respons sistem menjadi lebih baik,” paparnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Seperti diketahui, selain melalui sistem DJP Online, wajib pajak juga bisa menggunakan alternatif kanal lain untuk memperoleh kode billing. Kanal lain yang dimaksud adalah melalui, bank/pos persepsi, application service provider (ASP), laman portal pemerimaan negara, atau petugas DJP. Simak tahapan lengkap pembuatan kode billing di masing-masing kanal di sini.

Perubahan kebijakan pelayanan elektronik DJP ini, sambung Iwan, menjadi modal otoritas dalam menghadapi musim penyampaian SPT Tahunan. Otoritas lebih siap melayani wajib pajak secara elektronik dengan adanya simplifikasi kebijakan yang dilakukan pada awal tahun ini.

"Insyaallah siap [menghadapi pelaporan SPT tahunan],” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT