PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani Waspadai Risiko Mutasi Virus Corona

Dian Kurniati | Senin, 05 April 2021 | 17:30 WIB
Sri Mulyani Waspadai Risiko Mutasi Virus Corona

Ilustrasi.Sejumlah peserta menunggu observasi seusai mendapat vaksinasi Covid-19 suntikan kedua di Jogja Expo Centre (JEC), Bantul, D.I Yogyakarta, Selasa (30/3/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mewaspadai ancaman terus bermutasinya virus Corona terhadap pemulihan perekonomian nasional.

Menurutnya, pemerintah dan masyarakat tidak boleh terlena terhadap pandemi Covid-19. Dari sisi anggaran negara, lanjutnya, mutasi virus Corona mengharuskan pemerintah bersiap untuk penanganan pandemi dalam beberapa waktu mendatang.

"Artinya, daya dukung kita harus disiapkan dalam jangka yang relatif panjang. Artinya, tahun 2021 dan bahkan 2022 kita harus tetap menyiapkan kemungkinan bahwa pandemi ini akan masih menimbulkan disrupsi," katanya dalam webinar bertajuk Sinergi Memulihkan Negeri, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 hingga saat ini masih menjadi tantangan berat bagi semua negara di dunia. Negara-negara di Eropa, seperti Italia dan Jerman harus kembali memberlakukan lockdown untuk mencegah penularan virus makin meluas.

Meski demikian, beberapa negara mampu menangani pandemi melalui vaksinasi massal, seperti yang terjadi di Inggris dan AS. Oleh karena itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah terus berupaya menambah pemberian vaksin kepada masyarakat.

Dia menyebut total anggaran untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp172 triliun. Dari jumlah itu, senilai Rp54 di antaranya untuk program vaksinasi. Sembari vaksinasi berjalan, pemerintah tetap akan menerapkan langkah pencegahan Covid-19 melalui 3T yang meliputi testing, tracing, dan treatment.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Sri Mulyani menyebut APBN telah berperan sebagai instrumen countercyclical dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19. Pemerintah juga memperlebar defisit APBN hingga di atas 3% terhadap PDB sepanjang 2020-2022 untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Fokus belanja pemerintah tersebut terdiri atas penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dukungan terhadap UMKM, serta dorongan pemulihan dunia usaha.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut situasi pandemi membuat penguatan sistem kesehatan nasional menjadi makin penting. Menurutnya, penguatan sistem kesehatan itu membutuhkan sinergi yang kuat antara Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.

"Penguatan reformasi di bidang kesehatan menjadi necessary condition suatu negara untuk pulih kembali," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra