PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani Waspadai Risiko Mutasi Virus Corona

Dian Kurniati | Senin, 05 April 2021 | 17:30 WIB
Sri Mulyani Waspadai Risiko Mutasi Virus Corona

Ilustrasi.Sejumlah peserta menunggu observasi seusai mendapat vaksinasi Covid-19 suntikan kedua di Jogja Expo Centre (JEC), Bantul, D.I Yogyakarta, Selasa (30/3/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terus mewaspadai ancaman terus bermutasinya virus Corona terhadap pemulihan perekonomian nasional.

Menurutnya, pemerintah dan masyarakat tidak boleh terlena terhadap pandemi Covid-19. Dari sisi anggaran negara, lanjutnya, mutasi virus Corona mengharuskan pemerintah bersiap untuk penanganan pandemi dalam beberapa waktu mendatang.

"Artinya, daya dukung kita harus disiapkan dalam jangka yang relatif panjang. Artinya, tahun 2021 dan bahkan 2022 kita harus tetap menyiapkan kemungkinan bahwa pandemi ini akan masih menimbulkan disrupsi," katanya dalam webinar bertajuk Sinergi Memulihkan Negeri, Senin (5/4/2021).

Baca Juga:
Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 hingga saat ini masih menjadi tantangan berat bagi semua negara di dunia. Negara-negara di Eropa, seperti Italia dan Jerman harus kembali memberlakukan lockdown untuk mencegah penularan virus makin meluas.

Meski demikian, beberapa negara mampu menangani pandemi melalui vaksinasi massal, seperti yang terjadi di Inggris dan AS. Oleh karena itu, menurut Sri Mulyani, pemerintah terus berupaya menambah pemberian vaksin kepada masyarakat.

Dia menyebut total anggaran untuk penanganan Covid-19 mencapai Rp172 triliun. Dari jumlah itu, senilai Rp54 di antaranya untuk program vaksinasi. Sembari vaksinasi berjalan, pemerintah tetap akan menerapkan langkah pencegahan Covid-19 melalui 3T yang meliputi testing, tracing, dan treatment.

Baca Juga:
Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Sri Mulyani menyebut APBN telah berperan sebagai instrumen countercyclical dalam menjaga pertumbuhan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19. Pemerintah juga memperlebar defisit APBN hingga di atas 3% terhadap PDB sepanjang 2020-2022 untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Fokus belanja pemerintah tersebut terdiri atas penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial, dukungan terhadap UMKM, serta dorongan pemulihan dunia usaha.

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebut situasi pandemi membuat penguatan sistem kesehatan nasional menjadi makin penting. Menurutnya, penguatan sistem kesehatan itu membutuhkan sinergi yang kuat antara Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.

"Penguatan reformasi di bidang kesehatan menjadi necessary condition suatu negara untuk pulih kembali," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Tak Setor Rp508,4 Juta ke Kas Negara, Direktur PT Diserahkan ke Kejari

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini