PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Penurunan Setoran Pajak dari Komoditas

Dian Kurniati | Senin, 15 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Sri Mulyani Waspadai Penurunan Setoran Pajak dari Komoditas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/8/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2022 senilai Rp1.028,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi itu tumbuh 58,8% karena ada sejumlah faktor yang menjadi pendorong penerimaan pada 2022. Menurutnya, pendorong penerimaan pajak tersebut utamanya berasal dari pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) dan dampak kenaikan harga komoditas.

"Yang perlu kita waspadai dan monitor sangat detail adalah [setoran pajak karena dampak dari kenaikan] komoditas," katanya, dikutip pada Senin (15/8/2022).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan penyelenggaraan PPS memberikan kontribusi penerimaan pajak senilai Rp61 triliun. Meski demikian, program tersebut telah berakhir pada Juni 2022 dan tidak akan terulang kembali.

Sementara untuk dampak dari kenaikan harga komoditas, telah memberikan kontribusi Rp174,8 triliun terhadap penerimaan pajak. Adapun pada 2021, dampak kenaikan harga komoditas terhadap penerimaan pajak tercatat hanya Rp15,6 triliun.

Dampak kenaikan harga komoditas terhadap penerimaan pajak diperkirakan masih berlanjut walaupun tidak sekuat bulan-bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak secara bulanan juga mencatatkan pertumbuhan yang baik. Pada Juli 2022 saja, pertumbuhannya mencapai 61,8%, sedikit melambat dari Juni 2022 yang mencapai 80,4% karena pada saat itu ada faktor PPS.

Dia memperkirakan kinerja penerimaan pajak yang positif akan terus berlanjut. Harapannya, penerimaan pajak akan lebih banyak didorong oleh pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19.

"Di luar itu, kita harap penerimaan pajak yang didukung pemulihan ekonomi akan berjalan lebih baik," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2022 tercatat senilai Rp1.028,5 triliun atau setara 69,3% dari target yang tertuang dalam Perpres 98/2022 senilai Rp1.485 triliun. Catatan penerimaan pajak yang positif tersebut sejalan dengan tren pemulihan ekonomi yang terjadi di tengah pandemi Covid-19 walaupun juga disebabkan basis penerimaan yang rendah pada 2021.

Kemudian, pertumbuhan penerimaan pajak terjadi sejalan dengan tren kenaikan harga komoditas global. Selain itu, ada faktor implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) seperti pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS), serta pemberian insentif pajak yang dipangkas secara bertahap. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?