APLIKASI AKASIA-AKRAB

Sri Mulyani: Wajib Pajak Tak Perlu Merasa Terancam

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 09:05 WIB
Sri Mulyani: Wajib Pajak Tak Perlu Merasa Terancam

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan berlakunya aplikasi bernama Akasia dan Akrab akan tetap menjaga prinsip profesionalitas serta kerahasiaan data wajib pajak.

Dia menekankan diresmikannya kedua aplikasi tersebut tidak bisa disalah-artikan rahasia nasabah akan terancam. Pemerintah akan tetap merahasiakan data maupun informasi nasabah yang tersandung dalam pelarian pembayaran pajak.

"Kerahasiaan tetap dijaga, kalaupun kami melakukan pembukaan akses itu pun karena memang sudah menjadi tugas negara. Sehingga seluruh wajib pajak harus menjadi warga negara yang patuh. Tidak perlu khawatir, saya berjanji dengan kewenangan Ditjen Pajak ini, nanti mereka akan bertanggung jawab serta melakukan tugasnya secara profesional," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (13/3).

Baca Juga:
Data Nasabah dalam BWCIF, Bank Perlu Pastikan NIK-NPWP Valid

Pemerintah tentu sangat menginginkan seluruh masyarakat khusunya wajib pajak, menjadi warga yang patuh terhadap peraturan perpajakan. Sehingga tidak terjadi diskriminasi antara pembayar pajak yang jujur dengan pembayar pajak tidak jujur, atau bahkan wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya.

Ke depannya Menkeu mengharapkan hal ini bisa menimbulkan dampak yang positif, sehingga cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur bisa segera terealisasi. Pasalnya, pembukaan akses data perbankan ini sudah semakin dipermudah dan dipercepat dari kebijakan sebelumnya.

Menkeu juga menjelaskan pembukaan akses data perbankan terhadap informasi atas isi hartanya bersifat wajar. Menurutnya, nasabah seharusnya menyadari dengan membuka akun pada saat pertama kali, akun perbankan tersebut bisa diakses oleh Ditjen Pajak khususnya untuk urusan perpajakan.

Sri juga menyatakan Ditjen Pajak akan semakin tertantang dengan meningkatnya power yang dimiliki saat ini. Namun, kewenangan ini juga menjadi tanggung jawab besar yang seharusnya tetap dijaga integritasnya dalam mengumpulkan penerimaan negara.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Agustus 2023 | 13:55 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Data Nasabah dalam BWCIF, Bank Perlu Pastikan NIK-NPWP Valid

Jumat, 04 Agustus 2023 | 14:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Jadi NPWP, Bagaimana Bank Input Data Nasabah dalam BWCIF?

Senin, 09 April 2018 | 06:40 WIB AKSES DATA NASABAH

Era Keterbukaan Informasi Dimulai, Pengusaha Patuh Jangan Diburu

Selasa, 20 Februari 2018 | 18:33 WIB AKSES INFROMASI KEUANGAN

Soal Infrastruktur Intip Saldo Nasabah, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN