APLIKASI AKASIA-AKRAB

Sri Mulyani: Wajib Pajak Tak Perlu Merasa Terancam

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 09:05 WIB
Sri Mulyani: Wajib Pajak Tak Perlu Merasa Terancam

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan berlakunya aplikasi bernama Akasia dan Akrab akan tetap menjaga prinsip profesionalitas serta kerahasiaan data wajib pajak.

Dia menekankan diresmikannya kedua aplikasi tersebut tidak bisa disalah-artikan rahasia nasabah akan terancam. Pemerintah akan tetap merahasiakan data maupun informasi nasabah yang tersandung dalam pelarian pembayaran pajak.

"Kerahasiaan tetap dijaga, kalaupun kami melakukan pembukaan akses itu pun karena memang sudah menjadi tugas negara. Sehingga seluruh wajib pajak harus menjadi warga negara yang patuh. Tidak perlu khawatir, saya berjanji dengan kewenangan Ditjen Pajak ini, nanti mereka akan bertanggung jawab serta melakukan tugasnya secara profesional," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (13/3).

Baca Juga:
Data Nasabah dalam BWCIF, Bank Perlu Pastikan NIK-NPWP Valid

Pemerintah tentu sangat menginginkan seluruh masyarakat khusunya wajib pajak, menjadi warga yang patuh terhadap peraturan perpajakan. Sehingga tidak terjadi diskriminasi antara pembayar pajak yang jujur dengan pembayar pajak tidak jujur, atau bahkan wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya.

Ke depannya Menkeu mengharapkan hal ini bisa menimbulkan dampak yang positif, sehingga cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur bisa segera terealisasi. Pasalnya, pembukaan akses data perbankan ini sudah semakin dipermudah dan dipercepat dari kebijakan sebelumnya.

Menkeu juga menjelaskan pembukaan akses data perbankan terhadap informasi atas isi hartanya bersifat wajar. Menurutnya, nasabah seharusnya menyadari dengan membuka akun pada saat pertama kali, akun perbankan tersebut bisa diakses oleh Ditjen Pajak khususnya untuk urusan perpajakan.

Sri juga menyatakan Ditjen Pajak akan semakin tertantang dengan meningkatnya power yang dimiliki saat ini. Namun, kewenangan ini juga menjadi tanggung jawab besar yang seharusnya tetap dijaga integritasnya dalam mengumpulkan penerimaan negara.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Agustus 2023 | 13:55 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Data Nasabah dalam BWCIF, Bank Perlu Pastikan NIK-NPWP Valid

Jumat, 04 Agustus 2023 | 14:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Jadi NPWP, Bagaimana Bank Input Data Nasabah dalam BWCIF?

Senin, 09 April 2018 | 06:40 WIB AKSES DATA NASABAH

Era Keterbukaan Informasi Dimulai, Pengusaha Patuh Jangan Diburu

Selasa, 20 Februari 2018 | 18:33 WIB AKSES INFROMASI KEUANGAN

Soal Infrastruktur Intip Saldo Nasabah, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini