APLIKASI AKASIA-AKRAB

Sri Mulyani: Wajib Pajak Tak Perlu Merasa Terancam

Redaksi DDTCNews | Selasa, 14 Maret 2017 | 09:05 WIB
Sri Mulyani: Wajib Pajak Tak Perlu Merasa Terancam

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan berlakunya aplikasi bernama Akasia dan Akrab akan tetap menjaga prinsip profesionalitas serta kerahasiaan data wajib pajak.

Dia menekankan diresmikannya kedua aplikasi tersebut tidak bisa disalah-artikan rahasia nasabah akan terancam. Pemerintah akan tetap merahasiakan data maupun informasi nasabah yang tersandung dalam pelarian pembayaran pajak.

"Kerahasiaan tetap dijaga, kalaupun kami melakukan pembukaan akses itu pun karena memang sudah menjadi tugas negara. Sehingga seluruh wajib pajak harus menjadi warga negara yang patuh. Tidak perlu khawatir, saya berjanji dengan kewenangan Ditjen Pajak ini, nanti mereka akan bertanggung jawab serta melakukan tugasnya secara profesional," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Senin (13/3).

Baca Juga:
Data Nasabah dalam BWCIF, Bank Perlu Pastikan NIK-NPWP Valid

Pemerintah tentu sangat menginginkan seluruh masyarakat khusunya wajib pajak, menjadi warga yang patuh terhadap peraturan perpajakan. Sehingga tidak terjadi diskriminasi antara pembayar pajak yang jujur dengan pembayar pajak tidak jujur, atau bahkan wajib pajak yang tidak membayarkan pajaknya.

Ke depannya Menkeu mengharapkan hal ini bisa menimbulkan dampak yang positif, sehingga cita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur bisa segera terealisasi. Pasalnya, pembukaan akses data perbankan ini sudah semakin dipermudah dan dipercepat dari kebijakan sebelumnya.

Menkeu juga menjelaskan pembukaan akses data perbankan terhadap informasi atas isi hartanya bersifat wajar. Menurutnya, nasabah seharusnya menyadari dengan membuka akun pada saat pertama kali, akun perbankan tersebut bisa diakses oleh Ditjen Pajak khususnya untuk urusan perpajakan.

Sri juga menyatakan Ditjen Pajak akan semakin tertantang dengan meningkatnya power yang dimiliki saat ini. Namun, kewenangan ini juga menjadi tanggung jawab besar yang seharusnya tetap dijaga integritasnya dalam mengumpulkan penerimaan negara.(Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Agustus 2023 | 13:55 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Data Nasabah dalam BWCIF, Bank Perlu Pastikan NIK-NPWP Valid

Jumat, 04 Agustus 2023 | 14:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Jadi NPWP, Bagaimana Bank Input Data Nasabah dalam BWCIF?

Senin, 09 April 2018 | 06:40 WIB AKSES DATA NASABAH

Era Keterbukaan Informasi Dimulai, Pengusaha Patuh Jangan Diburu

Selasa, 20 Februari 2018 | 18:33 WIB AKSES INFROMASI KEUANGAN

Soal Infrastruktur Intip Saldo Nasabah, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?