ADMINISTRASI PAJAK

Data Nasabah dalam BWCIF, Bank Perlu Pastikan NIK-NPWP Valid

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Agustus 2023 | 13:55 WIB
Data Nasabah dalam BWCIF, Bank Perlu Pastikan NIK-NPWP Valid

Ilustrasi. Tampilan depan laman  https://portalnpwp.pajak.go.id/login. 

JAKARTA, DDTCNews - Perbankan harus memastikan data NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit yang masuk dalam Bank Wide Customer Information (BWCIF) sudah valid.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan dalam pengisian BWCIF sampai dengan 31 Desember 2023, perbankan masih memiliki pilihan untuk memasukkan data NPWP 15 digit atau NPWP 16 digit – berupa NIK—wajib pajak orang pribadi. Namun, perbankan harus memastikan validitas data NPWP tersebut.

“Jika validasi tersebut tidak dilakukan dan masih terdapat data NPWP 15 digit yang tidak valid dalam sistem administrasi perbankan maka … berpotensi mengganggu pelaksanaan administrasi perpajakan perbankan mulai 1 Januari 2024,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP memberi contoh salah satu gangguan pelaksanaan administrasi itu terkait dengan laporan akses informasi keuangan untuk kepentingan domestik pada 2024. Oleh karena itu, nomor identitas bagi nasabah orang pribadi bagi warga negara Indonesia (WNI) harus menggunakan NPWP 16 digit.

Terkait dengan formulir pembukaan rekening untuk BWCIF, NPWP 15 digit bisa tidak dimasukkan lagi. Namun, bank tersebut harus telah memiliki hak akses dengan Dukcapil untuk melakukan validasi data NIK nasabah.

“Maka NPWP tidak diperlukan lagi untuk diinput oleh nasabah dan data NIK tersebut menggantikan isian NPWP bagi nasabah orang pribadi WNI,” tulis DJP.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan PMK 112/2022, format baru NPWP ada 3. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah WNI dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra