AKSES DATA NASABAH

Era Keterbukaan Informasi Dimulai, Pengusaha Patuh Jangan Diburu

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 06:40 WIB
Era Keterbukaan Informasi Dimulai, Pengusaha Patuh Jangan Diburu

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADARO) Garibaldi Thohir.

JAKARTA, DDTCNews - Genderang keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan resmi dimulai bulan ini dengan selesainya masa pendaftaran lembaga keuangan ke otoritas pajak. Data nasabah dengan saldo di atas Rp1 miliar yang dihimpun dari lembaga jasa keuangan akan menjadi modal otoritas pajak untuk mengecek kepatuhan.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADARO) Garibaldi Thohir mengatakan tidak ada kekhawatiran bagi pelaku usaha yang selama ini menunaikan kewajiban pajaknya dengan tepat dan benar. Menurutnya, transparansi merupakan keniscayaan dalam keuangan global saat ini.

"Tidak usah diintip pun seluruh dunia sudah terbuka. Dunia sudah membuka diri mau dari Singapura, Amerika Serikat sampai Swiss," katanya saat melaporkan SPT tahunan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Menurutnya yang penting untuk dilakukan saat ini adalah sinergi antar fiskus dengan wajib pajak patuh. Melalui pendekatan yang baik maka akan berimplikasi pada kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Kalau pengusaha jangan di kejar-kejar tapi dirayu dan dilobi. Coba kalo dikejar-kejar pasti kabur kan," terangnya.

Seperti yang diketahui, Ditjen Pajak merilis setidaknya ada 79 yurisdiksi/negara yang termasuk dalam daftar partisipan automatic exchange of information (AEoI) yang akan bertukar data secara otomatis dengan Indonesia, termasuk yang selama ini dikenal sebagai yurisdiksi suaka pajak (tax haven).

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Masuk dalam daftar yurisdiksi yang akan menyampaikan informasi keuangan kepada Indonesia antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luxembourg, Panama, China, dan Singapura," kata Direktur Pelayanan Penyuluhan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/4).

Seperti yang diketahui, saat ini ada 146 negara yang menyatakan komitmen melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEoI. Pertukaran informasi berlangsung tanpa melalui permintaan dimulai pada September 2018 antara negara dengan status yurisdiksi partisipan AEoI yang berjumlah 79 negara/yurisdiksi.

"Daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan jumlah yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian internasional," terang Hestu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini