AKSES DATA NASABAH

Era Keterbukaan Informasi Dimulai, Pengusaha Patuh Jangan Diburu

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 06:40 WIB
Era Keterbukaan Informasi Dimulai, Pengusaha Patuh Jangan Diburu

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADARO) Garibaldi Thohir.

JAKARTA, DDTCNews - Genderang keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan resmi dimulai bulan ini dengan selesainya masa pendaftaran lembaga keuangan ke otoritas pajak. Data nasabah dengan saldo di atas Rp1 miliar yang dihimpun dari lembaga jasa keuangan akan menjadi modal otoritas pajak untuk mengecek kepatuhan.

Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADARO) Garibaldi Thohir mengatakan tidak ada kekhawatiran bagi pelaku usaha yang selama ini menunaikan kewajiban pajaknya dengan tepat dan benar. Menurutnya, transparansi merupakan keniscayaan dalam keuangan global saat ini.

"Tidak usah diintip pun seluruh dunia sudah terbuka. Dunia sudah membuka diri mau dari Singapura, Amerika Serikat sampai Swiss," katanya saat melaporkan SPT tahunan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Menurutnya yang penting untuk dilakukan saat ini adalah sinergi antar fiskus dengan wajib pajak patuh. Melalui pendekatan yang baik maka akan berimplikasi pada kepatuhan sukarela wajib pajak.

"Kalau pengusaha jangan di kejar-kejar tapi dirayu dan dilobi. Coba kalo dikejar-kejar pasti kabur kan," terangnya.

Seperti yang diketahui, Ditjen Pajak merilis setidaknya ada 79 yurisdiksi/negara yang termasuk dalam daftar partisipan automatic exchange of information (AEoI) yang akan bertukar data secara otomatis dengan Indonesia, termasuk yang selama ini dikenal sebagai yurisdiksi suaka pajak (tax haven).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Masuk dalam daftar yurisdiksi yang akan menyampaikan informasi keuangan kepada Indonesia antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luxembourg, Panama, China, dan Singapura," kata Direktur Pelayanan Penyuluhan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/4).

Seperti yang diketahui, saat ini ada 146 negara yang menyatakan komitmen melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEoI. Pertukaran informasi berlangsung tanpa melalui permintaan dimulai pada September 2018 antara negara dengan status yurisdiksi partisipan AEoI yang berjumlah 79 negara/yurisdiksi.

"Daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan jumlah yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian internasional," terang Hestu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN