Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADARO) Garibaldi Thohir.
JAKARTA, DDTCNews - Genderang keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan resmi dimulai bulan ini dengan selesainya masa pendaftaran lembaga keuangan ke otoritas pajak. Data nasabah dengan saldo di atas Rp1 miliar yang dihimpun dari lembaga jasa keuangan akan menjadi modal otoritas pajak untuk mengecek kepatuhan.
Direktur Utama PT Adaro Energy Tbk (ADARO) Garibaldi Thohir mengatakan tidak ada kekhawatiran bagi pelaku usaha yang selama ini menunaikan kewajiban pajaknya dengan tepat dan benar. Menurutnya, transparansi merupakan keniscayaan dalam keuangan global saat ini.
"Tidak usah diintip pun seluruh dunia sudah terbuka. Dunia sudah membuka diri mau dari Singapura, Amerika Serikat sampai Swiss," katanya saat melaporkan SPT tahunan di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurutnya yang penting untuk dilakukan saat ini adalah sinergi antar fiskus dengan wajib pajak patuh. Melalui pendekatan yang baik maka akan berimplikasi pada kepatuhan sukarela wajib pajak.
"Kalau pengusaha jangan di kejar-kejar tapi dirayu dan dilobi. Coba kalo dikejar-kejar pasti kabur kan," terangnya.
Seperti yang diketahui, Ditjen Pajak merilis setidaknya ada 79 yurisdiksi/negara yang termasuk dalam daftar partisipan automatic exchange of information (AEoI) yang akan bertukar data secara otomatis dengan Indonesia, termasuk yang selama ini dikenal sebagai yurisdiksi suaka pajak (tax haven).
"Masuk dalam daftar yurisdiksi yang akan menyampaikan informasi keuangan kepada Indonesia antara lain Australia, Belanda, Bermuda, British Virgin Island, Cayman Islands, Hong Kong, Inggris, Jepang, Luxembourg, Panama, China, dan Singapura," kata Direktur Pelayanan Penyuluhan & Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/4).
Seperti yang diketahui, saat ini ada 146 negara yang menyatakan komitmen melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau AEoI. Pertukaran informasi berlangsung tanpa melalui permintaan dimulai pada September 2018 antara negara dengan status yurisdiksi partisipan AEoI yang berjumlah 79 negara/yurisdiksi.
"Daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan jumlah yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian internasional," terang Hestu. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.