AKSES INFROMASI KEUANGAN

Soal Infrastruktur Intip Saldo Nasabah, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2018 | 18:33 WIB
Soal Infrastruktur Intip Saldo Nasabah, Ini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Aturan PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cata Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis menjadi gerbang awal otoritas pajak dapat mengakses data nasabah. Dalam beleid tersebut seluruh lembaga keuangan harus mendaftar ke Ditjen Pajak paling lambat pada 28 Februari 2018.

Namun, dalam tahap awal sosialisasi infrastruktur teknologi informasi belum sepenuhnya beroperasi optimal alias sistemnya belum siap.

Menyikapi hal tersebut, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjamin infastruktur pendukung akan siap tepat waktu. Menurutnya bukan infrastruktur yang harus dikhawatirkan melainkan tugas utama sosialisasi agar masyarakat paham atas kebijakan ini yang menjadi hal utama.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

"Insfrastrukturnya memang belum sepenuhnya lengkap namun ini bukan hal yang sulit untuk dilakukan. Kini sedang kita siapkan dan kami pastikan infrastruktur ini akan siap on time," katanya di Kementerian Keuangan, Selasa (20/2).

Saat ini, pihaknya menggandeng pemangku kepentingan dalam penerapan kebijakan ini, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dalam kewenangan baru otoritas pajak dalam mengakses data keuangan.

"Kami sudah koordinasi dengan Perbanas, Himbara dan OJK untuk bisa melakukan pertukaran data ini dengan baik," ungkapnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Untuk saat ini menurutnya sosialisasi menjadi hal utama yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak. Sehingga para pelaku bisnis jasa keuangan dan masyarakat bisa mengikuti kebijakan ini secara utuh.

"Yang paling penting adalah sosialisakan dulu kebijakan ini kemudian akan digunakan cara yg paling baik dalam mengakses informasi," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini