AKSES INFROMASI KEUANGAN

Soal Infrastruktur Intip Saldo Nasabah, Ini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Februari 2018 | 18:33 WIB
Soal Infrastruktur Intip Saldo Nasabah, Ini Kata Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Aturan PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cata Pendaftaran bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis menjadi gerbang awal otoritas pajak dapat mengakses data nasabah. Dalam beleid tersebut seluruh lembaga keuangan harus mendaftar ke Ditjen Pajak paling lambat pada 28 Februari 2018.

Namun, dalam tahap awal sosialisasi infrastruktur teknologi informasi belum sepenuhnya beroperasi optimal alias sistemnya belum siap.

Menyikapi hal tersebut, Dirjen Pajak Robert Pakpahan menjamin infastruktur pendukung akan siap tepat waktu. Menurutnya bukan infrastruktur yang harus dikhawatirkan melainkan tugas utama sosialisasi agar masyarakat paham atas kebijakan ini yang menjadi hal utama.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Insfrastrukturnya memang belum sepenuhnya lengkap namun ini bukan hal yang sulit untuk dilakukan. Kini sedang kita siapkan dan kami pastikan infrastruktur ini akan siap on time," katanya di Kementerian Keuangan, Selasa (20/2).

Saat ini, pihaknya menggandeng pemangku kepentingan dalam penerapan kebijakan ini, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dalam kewenangan baru otoritas pajak dalam mengakses data keuangan.

"Kami sudah koordinasi dengan Perbanas, Himbara dan OJK untuk bisa melakukan pertukaran data ini dengan baik," ungkapnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Untuk saat ini menurutnya sosialisasi menjadi hal utama yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak. Sehingga para pelaku bisnis jasa keuangan dan masyarakat bisa mengikuti kebijakan ini secara utuh.

"Yang paling penting adalah sosialisakan dulu kebijakan ini kemudian akan digunakan cara yg paling baik dalam mengakses informasi," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja