KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani: UU Cipta Kerja Dorong RI Keluar dari Middle Income Trap

Dian Kurniati | Senin, 12 Oktober 2020 | 13:55 WIB
Sri Mulyani: UU Cipta Kerja Dorong RI Keluar dari Middle Income Trap

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pembukaan Expo Profesi Keuangan secara virtual, Senin (12/10/2020). (foto: tangkapan layar Youtube Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini pengesahan UU Cipta Kerja akan segera membawa Indonesia keluar dari jebakan pendapatan kelas menengah atau middle income trap.

Sri Mulyani mengatakan UU Cipta Kerja akan menjadikan Indonesia makin menarik bagi investor, sehingga lapangan kerja dapat bertambah, sekaligus mendorong Indonesia mampu keluar dari middle income trap.

"Omnibus law tujuannya untuk meningkatkan dan mengentaskan Indonesia dari middle income trap. Negara menjadi efisien, regulasinya simpel, berusaha juga mudah," katanya dalam pembukaan Expo Profesi Keuangan secara virtual, Senin (12/10/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sri Mulyani menuturkan UU Cipta Kerja mencakup banyak aspek yang berhubungan dengan kemudahan berusaha dan penciptaan lapangan kerja. Misal, dari sisi perizinan, perpajakan, hingga ketenagakerjaan.

UU Cipta Kerja juga mendorong riset dan pengembangan di Indonesia, seperti teknologi kesehatan yang sangat dibutuhkan saat pandemi Covid-19. Selain itu, reformasi pajak dan insentif juga tetap dilanjutkan guna meningkatkan produktivitas inovasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu sebelumnya menilai UU Cipta Kerja bakal mengerek pendapatan per kapita hingga US$12.000 atau Rp176,8 juta per tahun seiring dengan naiknya upah para pekerja.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Febrio meyakini membaiknya iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang positif akan menghasilkan standar kehidupan masyarakat yang lebih tinggi, ditandai dengan kenaikan pendapatan per kapita masyarakat.

"Investasi akan tumbuh positif, menciptakan lapangan kerja, semakin banyak orang yang bekerja, dan upahnya pun semakin naik. Itu yang kami harapkan, upah yang makin layak," katanya.

Mulai 1 Juli 2020, World Bank telah menaikkan status Indonesia dari lower-middle income country menjadi upper-middle income country. Kenaikan status tersebut berdasarkan penilaian pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia 2019 yang naik menjadi US$4.050 dari sebelumnya US$3.840.

World Bank memiliki empat kategori negara berdasarkan GNI per kapita, yaitu low income (US$1.035), lower-middle income (US$1.036 hingga US$4.045), upper-middle income (US$4.046 hingga US$12.535), dan high income (lebih dari US$12.535). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar