KEM-PPKF 2021

Sri Mulyani Usul ke DPR untuk Ganti Acuan Suku Bunga di Asumsi Makro

Dian Kurniati | Senin, 22 Juni 2020 | 12:03 WIB
Sri Mulyani Usul ke DPR untuk Ganti Acuan Suku Bunga di Asumsi Makro

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pemaparan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (tangkapan layar Youtube DPR)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penggantian penggunaan acuan suku bunga dari surat perbendaharaan negara (SPN) 3 bulan menjadi surat berharga negara (SBN) 10 tahun dalam asumsi makro tahun fiskal 2021.

Hal itu Sri Mulyani sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (22/6/2020). Sri Mulyani mengatakan relevansi penggunaan suku bunga SPN 3 bulan dalam penghitungan APBN selama ini sangat kecil dibanding SBN bertenor 10 tahun.

"Dalam postur APBN, yang lebih menentukan adalah SBN yang punya tenor 10 tahun," katanya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani menyebut kebanyakan negara lain juga lebih banyak menggunakan instrumen SBN 10 tahun dalam asumsi makronya. Oleh karena itu, dia menilai proses komparasi dengan negara lain akan lebih mudah jika Indonesia ikut menggunakan SBN 10 tahun dalam asumsi makro pada 2021.

Dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2021 (KEM-PPKF 2021), pemerintah menuliskan SBN 10 tahun sebagai asumsi dasar ekonomi makro dengan tingkat suku bunga 6,67% hingga 9,56%. Namun, Sri Mulyani menilai angka itu harus diubah karena sudah tidak sesuai dengan situasi saat ini.

Sri Mulyani menjelaskan suku bunga SBN 10 tahun yang sebesar 6,67% hingga 9,56% itu memperhitungkan kondisi pasar keuangan pada bulan Maret dan April 2020. Pada periode itu, pandemi virus Corona telah menyebabkan kondisi pasar keuangan saat itu sangat volatile.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kini, saat volatilitas pasar keuangan mereda, Sri Mulyani ingin mengoreksi suku bunga ABN 10 tahun tahun 2021 menjadi 6,29% hingga 8,29%. "Kami di dalam pembahasan hari ini mengusulkan pada Komisi xi range untuk KEM PPKF diturunkan. Kalau masih menggunakan SBN 10 tahun, suku bunganya 6,29% hingga 8,29%, lebih rendah untuk yang lower end dan upper end," ujarnya.

SBN bertenor 10 tahun akan diterbitkn pemerintah secara reguler sebagai seri benchmark dengan porsi mencapai 25% hingga 30%. Sebesar 4,99% di antaranya berasal dari outstanding domestik.

Dalam rapat kerja kali ini, Sri Mulyani juga menawarkan opsi mengubah SPN 3 bulan dengan SBN bertenor 5 tahun, yang dinilai lebih mencerminkan risiko pasar jangka pendek. Pada SBN 5 tahun, suku bunganya diproyeksi sebesar 5,88% hingga 7,88%.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Jika menggunakan SBN 5 tahun, pemerintah juga akan terbit secara reguler sebagai seri benchmark dengan porsi mencapai 25% hingga 30%. Sebesar 5,94% di antaranya berasal dari outstanding domestik.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu juga menjelaskan sejarah penggunaan SBN 5 tahun dan SBN 10 tahun sejak 2003 hingga 2020. Misalnya, pada krisis keuangan tahun 2008, terjadi lonjakan hingga mendekati 20% walaupun SBN diterbitkan dengan denominasi rupiah.

"Dengan terjadinya Covid, terjadi sedikit lonjakan tapi masih relatif cukup stabil, yakni 6 hingga 8% pada (SBN) 10 tahun," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?