PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Sri Mulyani Ungkap Tindak Lanjut 3 Agenda Presidensi G-20, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2022 | 10:30 WIB
Sri Mulyani Ungkap Tindak Lanjut 3 Agenda Presidensi G-20, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat megikuti rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/11/2022). Ratas tersebut membahas evaluasi pelaksanaan Konferensi Tingat Tinggi (KTT) G-20. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan perincian tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah terkait dengan 3 agenda prioritas Presidensi G-20 oleh Indonesia. Ketiganya adalah transisi energi berkelanjutan, transformasi digital, dan arsitektur kesehatan global.

Pertama, terkait dengan transisi energi berkelanjutan, KTT G-20 menyepakati terbentuknya Just Energy Transition Partnership (JETP) untuk Indonesia senilai US$20 miliar. Inisiatif ini, ujar Sri Mulyani, akan ditindaklanjuti dengan implementasi Energy Transition Mechanism (ETM) Country Platform yang saat ini sudah mendapat komitmen senilai US$500 juta. Suntikan dana ini akan dipakai untuk mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga fosil.

"Ini pihak yang akan mem-follow up adalah PLN karena ini menyangkut transisi energi dari nonrenewable ke renewable," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, dikutip Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Pemerintah, imbuh menkeu, selanjutnya akan berkoordinasi dengan berbagai independent power plant (IPP) yang selama ini bekerjasama dengan PLN. Pemerintah akan menyerap aspirasi dari para IPP, termasuk jika perlu dukungan kebijakan dan insentif perpajakan atau non-perpajakan.

Kedua, terkait dengan arsitektur kesehatan global, KTT G-20 Indonesia telah menyepakati pembentukan dana pandemi (pandemic fund) senilai US$1,5 miliar. Menkeu menyampaikan, kesepakatan ini akan ditindaklanjuti oleh Menteri Kesehatan (Menkes) dengan menyampaikan proposal untuk penggunaan dana tersebut tidak hanya untuk Indonesia namun juga untuk kerja sama antarnegara.

"Ini semuanya nanti akan dilakukan pada bulan-bulan mendatang sehingga kita bisa mendapatkan manfaat dari kerja sama maupun dari sisi pendanaan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Ketiga, terkait dengan transformasi digital, Menkeu mengungkapkan pemerintah terus mendorong inklusi keuangan dengan berbasis digital.

"Selain sudah diluncurkan mengenai payment system kerja sama di antara negara-negara ASEAN, juga digital currency dari bank sentral, kita juga akan terus mendorong financial inclusion. Ini sangat penting terutama bagi lembaga-lembaga keuangan, baik yang bank maupun yang terutama nonbank yang basisnya digital," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP