KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Ungkap Strategi Optimalkan Penerimaan Negara pada 2024

Dian Kurniati | Kamis, 06 April 2023 | 15:00 WIB
Sri Mulyani Ungkap Strategi Optimalkan Penerimaan Negara pada 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan strategi pertama yang dilakukan yakni menjaga efektivitas reformasi pajak yang telah berjalan. Misalnya di bidang perpajakan, reformasi dilaksanakan termasuk dari aspek administrasi dan regulasi.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Dari sisi pendapatan, kita sudah menyelesaikan UU HPP, dan kita terus meningkatkan investasi di bidang ICT," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2023, Kamis (6/4/2023).

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah melakukan berbagai perubahan kebijakan di bidang perpajakan. Ruang lingkup UU HPP mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak karbon, serta cukai.

Kemudian, pemerintah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) agar proses bisnis DJP makin efektif. Coretax system ditargetkan akan siap diimplementasikan secara penuh pada 2024.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sri Mulyani menyebut pemerintah pada 2024 juga akan melakukan inovasi penggalian potensi untuk meningkatkan tax ratio. Selain itu, pemerintah bakal terus menggunakan insentif fiskal untuk mendorong investasi.

Dia mencontohkan baru-baru ini Kemenkeu bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi membicarakan upaya peningkatan produksi lifting migas. Dalam hal ini, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta agar seluruh insentif mengenai eksplorasi perminyakan dievaluasi.

"Itu juga sesuatu yang selalu Pak Bahlil harus sampaikan, apa kondisi investasi yang ingin ditawarkan [kepada investor], banyak instrumennya di tempat kita [Kemenkeu]," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Pada Keppres 25/2022, disebutkan pemerintah pada tahun ini berencana merevisi PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Revisi kedua PP tersebut dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Beberapa perubahan pada PP dinilai bakal membuat investasi pada usaha hulu migas makin efisien. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 13:30 WIB INFOGRAFIS

8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN