KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Ungkap Strategi Optimalkan Penerimaan Negara pada 2024

Dian Kurniati | Kamis, 06 April 2023 | 15:00 WIB
Sri Mulyani Ungkap Strategi Optimalkan Penerimaan Negara pada 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan strategi pertama yang dilakukan yakni menjaga efektivitas reformasi pajak yang telah berjalan. Misalnya di bidang perpajakan, reformasi dilaksanakan termasuk dari aspek administrasi dan regulasi.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

"Dari sisi pendapatan, kita sudah menyelesaikan UU HPP, dan kita terus meningkatkan investasi di bidang ICT," katanya dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2023, Kamis (6/4/2023).

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah melakukan berbagai perubahan kebijakan di bidang perpajakan. Ruang lingkup UU HPP mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak karbon, serta cukai.

Kemudian, pemerintah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system) agar proses bisnis DJP makin efektif. Coretax system ditargetkan akan siap diimplementasikan secara penuh pada 2024.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sri Mulyani menyebut pemerintah pada 2024 juga akan melakukan inovasi penggalian potensi untuk meningkatkan tax ratio. Selain itu, pemerintah bakal terus menggunakan insentif fiskal untuk mendorong investasi.

Dia mencontohkan baru-baru ini Kemenkeu bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi membicarakan upaya peningkatan produksi lifting migas. Dalam hal ini, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia meminta agar seluruh insentif mengenai eksplorasi perminyakan dievaluasi.

"Itu juga sesuatu yang selalu Pak Bahlil harus sampaikan, apa kondisi investasi yang ingin ditawarkan [kepada investor], banyak instrumennya di tempat kita [Kemenkeu]," ujarnya.

Baca Juga:
PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Pada Keppres 25/2022, disebutkan pemerintah pada tahun ini berencana merevisi PP 27/2017 mengenai biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan PPh di bidang usaha hulu migas, serta PP 53/2017 soal perlakukan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas dengan kontrak gross split.

Revisi kedua PP tersebut dilakukan untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas. Beberapa perubahan pada PP dinilai bakal membuat investasi pada usaha hulu migas makin efisien. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Minggu, 22 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hasilkan Tambahan Rp75 Triliun, DJP: Untuk Dukung Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak