PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Tumbuh 7,8 Persen Hingga Juli 2023

Dian Kurniati | Jumat, 11 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Tumbuh 7,8 Persen Hingga Juli 2023

Menkeu Sri Mulyani dengan meteri paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.109,1 triliun hingga Juli 2023. Capaian tersebut setara 64,56% dari target tahun ini, yakni senilai Rp1.718 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 7,8% (year on year/yoy). Menurutnya, penerimaan pajak masih menunjukkan kinerja positif meski mengalami perlambatan.

"Ini pertumbuhannya relatif rendah dibandingkan dengan tahun lalu yang tumbuh tinggi penerimaan pajak kita yaitu di 58,8%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan kinerja penerimaan pajak masih menunjukkan tren yang positif. Kinerja penerimaan pajak meningkat karena membaiknya aktivitas ekonomi masyarakat.

Meski demikian, menkeu melanjutkan, kinerja penerimaan pajak mulai mengalami perlambatan, terutama didorong normalisasi harga komoditas dan melemahnya pertumbuhan ekonomi global.

Secara bulanan, kinerja penerimaan pajak pada Juli 2023 mengalami kontraksi 4,8%. Kontraksi ini sudah lebih rendah dari bulan lalu yang mencapai 21%.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani memerinci penerimaan PPh nonmigas mencapai Rp636,5 triliun atau 72,86% dari target, sedangkan PPh migas Rp45,31 triliun atau 73,74% dari target. Sementara itu, realisasi PPN dan PPnBM tercatat senilai Rp417,64 triliun atau 56,21% dari target, serta PBB dan pajak lainnya Rp9,6 triliun atau 23,99% dari target.

Meski menilai masih positif, Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan tetap mewaspadai kinerja penerimaan pajak ke depan sejalan dengan volatilitas ekonomi global dan normalisasi harga komoditas.

"Kita tetap harus waspada karena kalau kita lihat month-to-month, penerimaan pajak kita di bulan Juni dan Juli mengalami pertumbuhan bulanannya negatif. Ini koreksi untuk menuju normalisasi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN