PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak dari Semua Sektor Utama pada 2022

Dian Kurniati | Rabu, 04 Januari 2023 | 13:30 WIB
Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak dari Semua Sektor Utama pada 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat setoran pajak dari mayoritas sektor usaha utama berada pada zona positif sepanjang 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan dan perdagangan sama-sama mengalami pertumbuhan yang lebih kuat pada tahun lalu. Setoran pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 24,6%, sedangkan pada sektor perdagangan tumbuh 37,3%.

"Yang paling besar kontribusinya adalah sektor industri pengolahan dan perdagangan. Dua-duanya tumbuh sangat kuat, lebih kuat dari tahun sebelumnya," katanya, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 24,6% pada 2022, lebih tinggi dari 2021 yang tumbuh 18,2%. Sektor industri pengolahan berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak 2022, yakni mencapai 28,7%.

Kemudian, setoran pajak dari sektor perdagangan mengalami pertumbuhan 37,3%, lebih tinggi dari 2021 ketika tumbuh 31,8%. Sektor ini menyumbang 23,8 dari total penerimaan pajak pada 2022.

Dia menjelaskan setoran pajak dari sektor industri manufaktur dan perdagangan tumbuh positif sejalan dengan pemulihan ekonomi dan peningkatan harga komoditas.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Sementara itu, setoran pajak dari sektor perdagangan tumbuh hingga 113,6% pada 2022, melesat dari 2021 yang tumbuh 60,5%. Hal ini terjadi karena tingginya harga berbagai komoditas tambang sejalan dengan meningkatnya permintaan global.

Adapun kontribusi penerimaan pajak dari sektor ini tercatat sebesar 8,3%.

Kinerja positif juga terjadi pada setoran pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi yang tumbuh 7,1% pada 2022, berbanding terbalik dari situasi tahun sebelumnya ketika terkontraksi 0,1%. Demikian pula pada sektor transportasi dan pergudangan yang mampu tumbuh 24,7%, lebih kuat dari 2021 yang tumbuh 10,4%.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Meski demikian, setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estat mengalami kontraksi 13,5% pada 2022. Sedangkan pada 2021, setoran pajak dari sektor ini sudah tumbuh 2,1%.

Menurut Sri Mulyani, kontraksi tersebut terjadi karena penerapan PMK 58/2022 dan PMK 59/2022, yang mengubah model pemungutan PPN atas transaksi dengan pemerintah.

"Namun apabila tidak ada perubahan PMK, sektor konstruksi sebenarnya tumbuh penerimaannya yaitu di 6,19%. Ini yang menggambarkan pemulihan ekonomi kita sudah mulai menunjukkan pemulihan yang cukup baik," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?