REVISI UU KUP

Sri Mulyani Ungkap 3 Tantangan PPh Orang Pribadi, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Juni 2021 | 13:33 WIB
Sri Mulyani Ungkap 3 Tantangan PPh Orang Pribadi, Apa Saja?

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan setidaknya ada tiga tantangan yang dihadapi dari sisi pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan karyawan.

Pertama, dalam 5 tahun terakhir, hanya 1,42% dari total jumlah wajib pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran dengan tarif tertinggi (30%). Hanya 0,03% dari jumlah wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp5 miliar setahun.

Kedua, pemajakan atas orang kaya tidak optimal antara lain karena pengaturan terkait fringe benefit. Berbagai fasilitas natura yang dinikmati tidak menjadi objek pajak. Selama 2016—2019, rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk natura senilai Rp5,1 triliun.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

“Lebih dari 50% tax expenditure PPh orang pribadi dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan tinggi [penghasilan kena pajak lebih dari Rp500 juta],” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (8/6/2021).

Ketiga, jumlah tax bracket PPh orang pribadi di Indonesia yakni 4 lapis. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan dengan negara lainnya, seperti Vietnam (7 bracket), Thailand (8 bracket), Filipina (7 bracket), Malaysia (11 bracket)

“Hal ini mengakibatkan kebijakan PPh orang pribadi kurang progresif,” imbuh Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Berbagai tantangan itulah yang melatarbelakangi pemerintah memasukkan beberapa kebijakan dalam rencana revisi UU KUP.

Beberapa kebijakan itu antara lain usulan pemberian natura menjadi penghasilan bagi penerima dan menjadi biaya bagi pemberi kerja dan penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan