KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: THR ASN Cair Paling Lambat Jumat Pekan Ini

Dian Kurniati | Senin, 11 Mei 2020 | 10:46 WIB
Sri Mulyani: THR ASN Cair Paling Lambat Jumat Pekan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar di Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR untuk ASN akan cair paling lambat pada Jumat, 15 Mei 2020. Dia juga menambahkan telah menerbitkan ketentuan teknis pencairan THR berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

"Sedang disiapkan satker untuk eksekusi THR. Diharapkan serentak [dicairkan] paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 [Mei 2020]," katanya melalui konferensi video, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Sri Mulyani mengatakan anggaran yang disiapkan untuk mencairkan THR senilai Rp29,38 triliun. Nilai tersebut terdiri dari THR untuk ASN pada pemerintah pusat, TNI, dan Polri Rp6,77 triliun, pensiun Rp8,7 triliun, serta ASN pada pemerintah daerah sekitar Rp13,89 triliun.

Anggaran itu telah mengalami penghematan sekitar Rp5,5 triliun lantaran pemerintah tak memberikan THR untuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, hingga anggota DPR dan MPR. Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya berhemat di tengah pandemi virus Corona.

Sri Mulyani menjelaskan THR pada tahun ini hanya akan diberikan pada seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai pelaksana setara eselon 3 ke bawah. "Artinya pejabat eselon 1 dan 2 atau fungsional setara dengan eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tidak mendapatkan THR," imbuh dia.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sri Mulyani berharap pemberian THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan tersebut bisa menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi. Namun, dia belum menyebutkan proyeksi dampak pencairan THR terhadap pemulihan konsumsi rumah tangga yang sempat terpuruk pada kuartal I/2020.

Pada kuartal I/2020, konsumsi rumah tangga tercatat hanya tumbuh 2,84%. Pertumbuhan ini jauh lebih lambat dariperiode yang sama tahun lalu sebesar 5,02%. Sri Mulyani menilai pelemahan konsumsi disebabkan oleh pandemi virus Corona, meski kasusnya baru mulai tercatat pada Maret.

Hingga kuartal III/2020, dia mewaspadai konsumsi rumah tangga akan menurun semakin dalam, seiring kebijakan social distancing dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus.

"Kalau [proyeksi pertumbuhan ekonomi] 2,3% itu artinya konsumsi masih terjadi pertumbuhan positif, sedangkan kalau [proyeksi pertumbuhan ekonomi] sampai di minus 0,4%, barangkali konsumsi sebagian mengalami pertumbuhan nyaris 0% secara overall," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?