KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: THR ASN Cair Paling Lambat Jumat Pekan Ini

Dian Kurniati | Senin, 11 Mei 2020 | 10:46 WIB
Sri Mulyani: THR ASN Cair Paling Lambat Jumat Pekan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar di Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo telah meneken peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan THR untuk ASN akan cair paling lambat pada Jumat, 15 Mei 2020. Dia juga menambahkan telah menerbitkan ketentuan teknis pencairan THR berupa peraturan menteri keuangan (PMK).

"Sedang disiapkan satker untuk eksekusi THR. Diharapkan serentak [dicairkan] paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 [Mei 2020]," katanya melalui konferensi video, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan anggaran yang disiapkan untuk mencairkan THR senilai Rp29,38 triliun. Nilai tersebut terdiri dari THR untuk ASN pada pemerintah pusat, TNI, dan Polri Rp6,77 triliun, pensiun Rp8,7 triliun, serta ASN pada pemerintah daerah sekitar Rp13,89 triliun.

Anggaran itu telah mengalami penghematan sekitar Rp5,5 triliun lantaran pemerintah tak memberikan THR untuk presiden, wakil presiden, pejabat negara, hingga anggota DPR dan MPR. Kebijakan itu dilakukan sebagai upaya berhemat di tengah pandemi virus Corona.

Sri Mulyani menjelaskan THR pada tahun ini hanya akan diberikan pada seluruh ASN, TNI, Polri, pensiunan, dan pegawai pelaksana setara eselon 3 ke bawah. "Artinya pejabat eselon 1 dan 2 atau fungsional setara dengan eselon 1 dan 2 serta pejabat negara tidak mendapatkan THR," imbuh dia.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sri Mulyani berharap pemberian THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan tersebut bisa menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi. Namun, dia belum menyebutkan proyeksi dampak pencairan THR terhadap pemulihan konsumsi rumah tangga yang sempat terpuruk pada kuartal I/2020.

Pada kuartal I/2020, konsumsi rumah tangga tercatat hanya tumbuh 2,84%. Pertumbuhan ini jauh lebih lambat dariperiode yang sama tahun lalu sebesar 5,02%. Sri Mulyani menilai pelemahan konsumsi disebabkan oleh pandemi virus Corona, meski kasusnya baru mulai tercatat pada Maret.

Hingga kuartal III/2020, dia mewaspadai konsumsi rumah tangga akan menurun semakin dalam, seiring kebijakan social distancing dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penularan virus.

"Kalau [proyeksi pertumbuhan ekonomi] 2,3% itu artinya konsumsi masih terjadi pertumbuhan positif, sedangkan kalau [proyeksi pertumbuhan ekonomi] sampai di minus 0,4%, barangkali konsumsi sebagian mengalami pertumbuhan nyaris 0% secara overall," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN