PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani Terus Sempurnakan Skema Stimulus untuk Dunia Usaha

Dian Kurniati | Senin, 14 Desember 2020 | 16:47 WIB
Sri Mulyani Terus Sempurnakan Skema Stimulus untuk Dunia Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus berupaya menyempurnakan skema pemberian stimulus agar makin efektif dalam membantu pemulihan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah telah menggunakan APBN sebagai instrumen untuk membantu dunia usaha, misalnya dengan memberikan insentif perpajakan dan kredit berbunga rendah. Menurutnya, pemerintah juga selalu terbuka menerima masukan dari dunia usaha mengenai stimulus yang paling dibutuhkan.

"Dunia usaha kami berikan insentif perpajakan dan modal kerja untuk usaha. Ini perlu disempurnakan dan kami akan melakukan komunikasi koordinasi dengan pelaku ekonomi maupun keuangan sehingga bisa memulihkan ekonomi," katanya dalam sebuah webinar, Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pemerintah, sambungnya, telah menganggarkan dana Rp695,2 triliun untuk penanganan masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19. Dari dana tersebut, pemerintah menganggarkan Rp120,6 triliun untuk insentif pajak dan Rp62,22 triliun untuk pembiayaan korporasi.

Insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Selain itu, ada insentif pajak pertambahan nilai (PPN) DTP. Sementara dari sisi pembiayaan korporasi, pemerintah memberikan penjaminan kredit bagi dunia usaha.

Menurut Sri Mulyani, pengalokasian dana pemulihan ekonomi nasional masih akan berlanjut hingga tahun depan walaupun nominalnya tidak sebesar tahun ini. Misalnya, untuk insentif pajak, pemerintah hanya mengalokasikan Rp20,4 triliun atau setara 16,9% dari pagu tahun ini.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Meski demikian, dia memastikan pemerintah akan tetap hadir membantu dunia usaha agar bisa kembali pulih dan berproduksi secara normal. "Terutama menormalisasi pinjaman di bank atau kredit untuk mendorong pemulihan ekonomi Indonesia," ujarnya.

Pemerintah telah mengalokasikan dana pemulihan ekonomi nasional 2021 senilai total Rp356,5 triliun. Selain insentif perpajakan bagi pelaku usaha senilai Rp20,4 triliun, ada anggaran penanganan kesehatan Rp25,4 triliun, perlindungan sosial Rp110,2 triliun, dukungan untuk kementerian/lembaga dan pemda Rp136,7 triliun, dukungan UMKM Rp48,8 triliun, serta pembiayaan korporasi Rp14,9 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN