PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani Terus Sempurnakan Skema Stimulus untuk Dunia Usaha

Dian Kurniati | Senin, 14 Desember 2020 | 16:47 WIB
Sri Mulyani Terus Sempurnakan Skema Stimulus untuk Dunia Usaha

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah terus berupaya menyempurnakan skema pemberian stimulus agar makin efektif dalam membantu pemulihan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah telah menggunakan APBN sebagai instrumen untuk membantu dunia usaha, misalnya dengan memberikan insentif perpajakan dan kredit berbunga rendah. Menurutnya, pemerintah juga selalu terbuka menerima masukan dari dunia usaha mengenai stimulus yang paling dibutuhkan.

"Dunia usaha kami berikan insentif perpajakan dan modal kerja untuk usaha. Ini perlu disempurnakan dan kami akan melakukan komunikasi koordinasi dengan pelaku ekonomi maupun keuangan sehingga bisa memulihkan ekonomi," katanya dalam sebuah webinar, Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pemerintah, sambungnya, telah menganggarkan dana Rp695,2 triliun untuk penanganan masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19. Dari dana tersebut, pemerintah menganggarkan Rp120,6 triliun untuk insentif pajak dan Rp62,22 triliun untuk pembiayaan korporasi.

Insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh Pasal 22 impor, serta pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Selain itu, ada insentif pajak pertambahan nilai (PPN) DTP. Sementara dari sisi pembiayaan korporasi, pemerintah memberikan penjaminan kredit bagi dunia usaha.

Menurut Sri Mulyani, pengalokasian dana pemulihan ekonomi nasional masih akan berlanjut hingga tahun depan walaupun nominalnya tidak sebesar tahun ini. Misalnya, untuk insentif pajak, pemerintah hanya mengalokasikan Rp20,4 triliun atau setara 16,9% dari pagu tahun ini.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Meski demikian, dia memastikan pemerintah akan tetap hadir membantu dunia usaha agar bisa kembali pulih dan berproduksi secara normal. "Terutama menormalisasi pinjaman di bank atau kredit untuk mendorong pemulihan ekonomi Indonesia," ujarnya.

Pemerintah telah mengalokasikan dana pemulihan ekonomi nasional 2021 senilai total Rp356,5 triliun. Selain insentif perpajakan bagi pelaku usaha senilai Rp20,4 triliun, ada anggaran penanganan kesehatan Rp25,4 triliun, perlindungan sosial Rp110,2 triliun, dukungan untuk kementerian/lembaga dan pemda Rp136,7 triliun, dukungan UMKM Rp48,8 triliun, serta pembiayaan korporasi Rp14,9 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?