PMK 137/2022

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Pengurusan Piutang Daerah Macet

Dian Kurniati | Rabu, 21 September 2022 | 18:00 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Pengurusan Piutang Daerah Macet

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2022 yang mengatur soal penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan kepengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Piutang daerah merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemda dan/atau hak pemda yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.

"Piutang daerah…meliputi piutang daerah pada pemerintah daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah; dan piutang retribusi daerah dengan kategori macet yang tak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN," bunyi Pasal 2 PMK 137/2022, dikutip pada Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pasal 3 PMK 137/2022 menyebut piutang daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN terdiri atas piutang daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta per penanggung utang (debitur) atau setara dan tanpa barang jaminan; atau piutang daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

Piutang daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN pada prinsipnya harus diselesaikan sendiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, piutang daerah dengan kategori macet yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN ialah piutang daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, piutang daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum sehingga tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, seperti karena tidak didukung dokumen sumber yang memadai; tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya; masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan; dan/atau telah diserahkan ke PUPN tapi dikembalikan atau ditolak.

Lebih lanjut, Pasal 7 PMK 173/2022 menyebutkan bahwa penghapusan piutang daerah yang tak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN meliputi penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak atas piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN dapat dilakukan setelah diterbitkan Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Penerbitan PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah harus terlebih dahulu dilakukan upaya penagihan. Dalam hal ini, upaya penagihan dilakukan dengan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan/atau penagihan dengan kegiatan optimalisasi.

Piutang daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN hanya dapat diusulkan penghapusan setelah diterbitkan surat PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Nanti, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tersebut juga akan bertanggung jawab penuh terhadap penerbitan PPDTO. Adapun, PMK 137/2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 16 September 2022.

Sebagai informasi, PMK 137/2022 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3)PP 35/2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?