PMK 137/2022

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Pengurusan Piutang Daerah Macet

Dian Kurniati | Rabu, 21 September 2022 | 18:00 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Pengurusan Piutang Daerah Macet

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 137/2022 yang mengatur soal penghapusan piutang daerah yang tidak dapat diserahkan kepengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Piutang daerah merupakan jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemda dan/atau hak pemda yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.

"Piutang daerah…meliputi piutang daerah pada pemerintah daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah; dan piutang retribusi daerah dengan kategori macet yang tak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN," bunyi Pasal 2 PMK 137/2022, dikutip pada Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:
Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

Pasal 3 PMK 137/2022 menyebut piutang daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN terdiri atas piutang daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta per penanggung utang (debitur) atau setara dan tanpa barang jaminan; atau piutang daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

Piutang daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN pada prinsipnya harus diselesaikan sendiri oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, piutang daerah dengan kategori macet yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN ialah piutang daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ingatkan Pegawai Kemenkeu untuk Jaga Kredibilitas APBN

Kemudian, piutang daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum sehingga tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, seperti karena tidak didukung dokumen sumber yang memadai; tidak dapat dipastikan jumlah/besarannya; masih menjadi objek sengketa di lembaga peradilan; dan/atau telah diserahkan ke PUPN tapi dikembalikan atau ditolak.

Lebih lanjut, Pasal 7 PMK 173/2022 menyebutkan bahwa penghapusan piutang daerah yang tak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN meliputi penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak atas piutang daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN dapat dilakukan setelah diterbitkan Pernyataan Piutang Daerah Telah Optimal (PPDTO) oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Baca Juga:
DJP Jakpus Gelar Kemenkeu Mengajar di 13 Sekolah, Begini Pesannya

Penerbitan PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah harus terlebih dahulu dilakukan upaya penagihan. Dalam hal ini, upaya penagihan dilakukan dengan penagihan secara tertulis dengan surat tagihan; dan/atau penagihan dengan kegiatan optimalisasi.

Piutang daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN hanya dapat diusulkan penghapusan setelah diterbitkan surat PPDTO oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.

Nanti, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tersebut juga akan bertanggung jawab penuh terhadap penerbitan PPDTO. Adapun, PMK 137/2022 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 16 September 2022.

Sebagai informasi, PMK 137/2022 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3)PP 35/2017 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN