PMK 155/2022

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Kepabeanan di Bidang Ekspor

Dian Kurniati | Selasa, 08 November 2022 | 11:45 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Soal Kepabeanan di Bidang Ekspor

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Guna memberikan kepastian hukum, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155/2022 yang merevisi sejumlah ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.

PMK 155/2022 yang mengganti ketentuan kepabeanan di bidang ekspor pada PMK 145/2007, PMK 145/2014, dan PMK 21/2019. Hal itu dilakukan pemerintah untuk lebih memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.

"Untuk dapat lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor…, PMK 145/2007 s.t.d.t.d PMK 21/2019 perlu diganti," bunyi bagian pertimbangan PMK 155/2022, dikutip pada Selasa (8/11/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pasal 2 PMK 155/2022 menyebut barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor.

Kewajiban tersebut juga berlaku terhadap ekspor barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara; barang yang akan diimpor kembali sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau barang yang dikenakan bea keluar melebihi batas pengecualian pengenaan bea keluar.

Pemberitahuan pabean ekspor dapat dipakai untuk setiap pengeksporan atau berkala. Pemberitahuan pabean ekspor secara berkala dilakukan atas ekspor barang berupa tenaga listrik, barang cair, atau gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Penyampaian pemberitahuan pabean ekspor secara berkala dilaksanakan dengan periode paling lama 1 bulan. Simak 'Integrasikan Layanan Kepabeanan, DJBC Optimalkan Aplikasi CEISA 4.0'

Lebih lanjut, pemberitahuan disampaikan eksportir atau kuasanya melalui sistem komputer pelayanan (SKP) ke kantor pabean pemuatan paling cepat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor; dan paling lambat sebelum barang dimasukkan ke kawasan pabean di tempat pemuatan.

Pemberitahuan pabean ekspor dapat disampaikan paling lambat sebelum keberangkatan sarana pengangkut, atas ekspor barang curah; kendaraan bermotor bentuk jadi (completely built up) tanpa peti kemas; atau barang yang pemuatannya dilakukan di luar kawasan pabean dengan izin kepala kantor pabean.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dalam hal pengurusan pemberitahuan pabean ekspor tidak dilakukan sendiri maka eksportir dapat menguasakannya kepada pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).

Eksportir wajib mengisi pemberitahuan pabean ekspor dengan lengkap dan benar, serta bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor.

Atas pemberitahuan pabean ekspor secara berkala, jumlah barang dicantumkan berdasarkan data pada alat ukur terakhir dalam daerah pabean sebelum pengiriman ke luar daerah pabean.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kewajiban untuk menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor tidak berlaku atas ekspor berupa barang pribadi penumpang; barang awak sarana pengangkut; barang pelintas batas; atau barang kiriman dengan berat tidak melebihi 30 kilogram.

Terhadap pemberitahuan pabean ekspor, dilakukan penelitian dokumen oleh SKP dan/atau pejabat Bea Cukai. Penelitian dokumen meliputi kelengkapan pengisian data pemberitahuan pabean ekspor dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan seperti invoice, packing list, dan bill of lading/airway bill.

Kemudian, kebenaran perhitungan bea keluar yang tercantum dalam bukti pelunasan bea keluar dalam hal barang ekspor dikenakan bea keluar; pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor; dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada saat PMK 155/2022 berlaku, PMK 145/2007 s.t.d.t.d PMK 21/2019 dan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 PMK 27/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 3 November 2022]," bunyi Pasal 39 PMK 155/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?