PROYEK BEPS

Sri Mulyani Teken Perjanjian Kerja Sama Perpajakan Multilateral

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 Juni 2017 | 17:15 WIB
Sri Mulyani Teken Perjanjian Kerja Sama Perpajakan Multilateral

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Indonesia menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat OECD Paris, Perancis. MLI merupakan modifikasi pengaturan Tax Treaty secara serentak, sinkron-simultan dan efisien, tanpa melalui proses negosiasi bilateral.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan menerapkan berbagai langkah melalui keikutseraan dalam MLI. Penandatanganan tersebut diikuti oleh 68 negara dan akan segera disusul oleh 30 negara lainnya.

"Indonesia bisa mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty, penghindaran yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia," ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/6).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

MLI merupakan upaya bersama secara global untuk mencegah praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak maupun badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara atau disebut sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Menurutnya Indonesia harus terus menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia, termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia.

Oleh karena itu, Indonesia ikut dalam kesepakatan pertukaran informasi untuk keperluan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 yang dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 70 Tahun 2017.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sri mengakui para wajib pajak Indonesia yang terutama sekitar 1-5%-nya merupakan orang terkaya maupun berbentuk badan usaha yang akan mudah menghindari kewajibannya untuk membayarkan pajak, karena itu kerja sama internasional dalam bentuk MLI perlu dilakukan.

"Bila Indonesia tidak mampu mengumpulkan pajak, terutama dari kelompok terkaya dan masyarakat yang mampu, maka kita tidak akan mampu membangun sekolah, madrasah, dan pendidikan yang baik, tidak mampu membayar anggaran kesehatan yang cukup, tidak mampu membayar guru, polisi, tentara, hakim, tidak mampu membantu petani, nelayan, dan usaha kecil, dan Indonesia tidak mampu membangun infrastruktur, air bersih, jalan raya, listrik, pelabuhan, dan lainnya," pungkasnya.

Selain itu, Sri menegaskan manfaat pajak untuk menjaga keutuhan dan kemerdekaan Indonesia. Sekaligus pajaklah yang bisa menciptakan kemakmuran, keadilan, kemajuan, dan martabat bagi Indonesia. (amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI