RUU HKPD

Sri Mulyani Tegaskan RUU HKPD Bukanlah Upaya Resentralisasi

Muhamad Wildan | Senin, 13 September 2021 | 16:00 WIB
Sri Mulyani Tegaskan RUU HKPD Bukanlah Upaya Resentralisasi

Tampilan slide paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI, Senin (13/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan upaya pemerintah untuk memperkuat disiplin belanja daerah dan transfer ke daerah (TKD) melalui RUU HKPD bukan merupakan bentuk resentralisasi.

Sri Mulyani mengatakan desentralisasi fiskal sesungguhnya merupakan instrumen yang digunakan oleh pemerintahan untuk mewujudkan tujuan bernegara. Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kualitas desentralisasi fiskal.

"Upaya penguatan disiplin belanja daerah dan target kinerja dalam TKD bukan dan tidak seharusnya diinterpretasikan sebagai resentralisasi, tetapi ikhtiar pemerintahan secara keseluruhan dalam meningkatkan kualitas desentralisasi fiskal," katanya, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Sri Mulyani menegaskan desentralisasi fiskal dan otonomi daerah adalah suatu konsep yang dinamis dan tidak statis. Implementasi desentralisasi fiskal pada berbagai negara selalu disesuaikan dengan konteks lokal serta kondisi dan tantangan yang dihadapi oleh masing-masing negara.

Menurutnya, desentralisasi fiskal yang diterapkan di Indonesia lebih dititikberatkan pada kewenangan belanja, sedangkan kewenangan atas penerimaan masih lebih banyak dititikberatkan pada pemerintah pusat.

Dengan demikian, sambungnya, pendanaan yang dibutuhkan pemerintah daerah untuk melaksanakan kewenangan belanja pada daerah masing-masing masih ditopang oleh pemerintah pusat melalui TKD sebagai alat redistribusi.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

"Meski demikian, penting diketahui diskursus desentralisasi fiskal tidak lagi terfokus pada dari mana sumber keuangan itu berasal, tetapi lebih menekankan kepada output dan outcome yang dicapai dari pengelolaan sumber keuangan tersebut," tuturnya.

Meski pemerintah pusat telah melakukan redistribusi dan menekankan pelaksanaan desentralisasi fiskal yang berfokus pada output dan outcome, kualitas belanja daerah dan penggunaan TKD oleh pemda faktanya masih belum optimal.

Sebagian besar TKD, khususnya dana alokasi umum (DAU), juga masih digunakan untuk belanja pegawai. "DAU cenderung berkorelasi positif terhadap belanja pegawai. DAU habis untuk belanja pegawai," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Menkeu juga menambahkan belanja modal di daerah juga berkorelasi positif dengan transfer dana alokasi khusus (DAK) fisik. Dengan demikian, terdapat indikasi pemda hanya mengandalkan DAK untuk belanja modal.

"Ini crowding out. Pemda menggunakan DAK untuk belanja produktif, padahal esensinya DAK itu penunjang dari dana keseluruhan TKD dan APBD daerah tersebut," katanya.

Sri Mulyani juga menilai belanja daerah masih belum terfokus pada program tertentu. Hal itu terlihat dari besarnya jumlah program dan kegiatan pemerintah daerah yaitu sebanyak 29.623 program dan 263.135 kegiatan.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Untuk itu, lanjutnya, pemerintah melalui RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengusulkan beragam klausul yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah melalui TKD berbasis kinerja.

"Jadi yang diperbaiki adalah tata kelolanya, bukan diambil lagi kewenangannya," jelasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi