PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Mulyani: Tax Amnesty Bukan Perangkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 07:06 WIB
Sri Mulyani: Tax Amnesty Bukan Perangkap

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak yang telah dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan, ternyata dinilai sebagai jebakan oleh segelintir masyarakat.

Menggenai anggapan ini, Menteri Keuangn Sri Mulyani membantah dengan keras. Sri menekankan program tersebut sama sekali bukan merupakan perangkap yang dirancang oleh pemerintah untuk menjebak masyarakat. Justru, program ini melainkan dibuat untuk memberikan dampak positif terhadap Indonesia.

"Dalam menyampaikan pesan, saya lakukan secara hati-hati, karena ada isu yang menyebutkan program tax amnesty ini sebagai jebakan," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/10).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dia menjelaskan program pengampunan pajak mampu menarik uang yang disimpan di luar negeri, yang bisa digunakan pemerintah dalam melakukan sejumlah pembangunan yang telah ditetapkan, antara lain melalui repatriasi.

Selain repatriasi, program pengampunan pajak juga memberikan kemudahan wajib pajak yang memiliki harta di dalam negeri untuk bisa dideklarasi dan dialirkan ke sejumlah instrumen investasi.

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, hanya memberi hak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti program pengampunan pajak. Maka, berdasarkan hak yang diberikan oleh pemerintah, masyarakat tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri pada program tersebut.

Masyarakat Indonesia bisa menggunakan hak tersebut selama program pengampunan pajak berlangsung. Program ini masih akan berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017, maka masyarakat dari seluruh kalangan bisa memanfaatkannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?