PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Mulyani: Tax Amnesty Bukan Perangkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 07:06 WIB
Sri Mulyani: Tax Amnesty Bukan Perangkap

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak yang telah dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan, ternyata dinilai sebagai jebakan oleh segelintir masyarakat.

Menggenai anggapan ini, Menteri Keuangn Sri Mulyani membantah dengan keras. Sri menekankan program tersebut sama sekali bukan merupakan perangkap yang dirancang oleh pemerintah untuk menjebak masyarakat. Justru, program ini melainkan dibuat untuk memberikan dampak positif terhadap Indonesia.

"Dalam menyampaikan pesan, saya lakukan secara hati-hati, karena ada isu yang menyebutkan program tax amnesty ini sebagai jebakan," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/10).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Dia menjelaskan program pengampunan pajak mampu menarik uang yang disimpan di luar negeri, yang bisa digunakan pemerintah dalam melakukan sejumlah pembangunan yang telah ditetapkan, antara lain melalui repatriasi.

Selain repatriasi, program pengampunan pajak juga memberikan kemudahan wajib pajak yang memiliki harta di dalam negeri untuk bisa dideklarasi dan dialirkan ke sejumlah instrumen investasi.

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, hanya memberi hak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti program pengampunan pajak. Maka, berdasarkan hak yang diberikan oleh pemerintah, masyarakat tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri pada program tersebut.

Masyarakat Indonesia bisa menggunakan hak tersebut selama program pengampunan pajak berlangsung. Program ini masih akan berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017, maka masyarakat dari seluruh kalangan bisa memanfaatkannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis