PENGAMPUNAN PAJAK

Sri Mulyani: Tax Amnesty Bukan Perangkap

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2016 | 07:06 WIB
Sri Mulyani: Tax Amnesty Bukan Perangkap

JAKARTA, DDTCNews – Program pengampunan pajak yang telah dirancang sedemikian rupa oleh pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap perpajakan, ternyata dinilai sebagai jebakan oleh segelintir masyarakat.

Menggenai anggapan ini, Menteri Keuangn Sri Mulyani membantah dengan keras. Sri menekankan program tersebut sama sekali bukan merupakan perangkap yang dirancang oleh pemerintah untuk menjebak masyarakat. Justru, program ini melainkan dibuat untuk memberikan dampak positif terhadap Indonesia.

"Dalam menyampaikan pesan, saya lakukan secara hati-hati, karena ada isu yang menyebutkan program tax amnesty ini sebagai jebakan," ujarnya di Jakarta, Selasa (25/10).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Dia menjelaskan program pengampunan pajak mampu menarik uang yang disimpan di luar negeri, yang bisa digunakan pemerintah dalam melakukan sejumlah pembangunan yang telah ditetapkan, antara lain melalui repatriasi.

Selain repatriasi, program pengampunan pajak juga memberikan kemudahan wajib pajak yang memiliki harta di dalam negeri untuk bisa dideklarasi dan dialirkan ke sejumlah instrumen investasi.

Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, hanya memberi hak kepada seluruh masyarakat untuk mengikuti program pengampunan pajak. Maka, berdasarkan hak yang diberikan oleh pemerintah, masyarakat tidak diwajibkan untuk mendaftarkan diri pada program tersebut.

Masyarakat Indonesia bisa menggunakan hak tersebut selama program pengampunan pajak berlangsung. Program ini masih akan berlaku hingga tanggal 31 Maret 2017, maka masyarakat dari seluruh kalangan bisa memanfaatkannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja