RAPBN 2024 DAN NOTA KEUANGAN

Sri Mulyani: Setoran Bea dan Cukai Ditarget Naik 7 Persen pada 2024

Dian Kurniati | Kamis, 17 Agustus 2023 | 12:00 WIB
Sri Mulyani: Setoran Bea dan Cukai Ditarget Naik 7 Persen pada 2024

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menkeu Sri Mulyani (tengah) dan Menkes Budi G Sadikin melambaikan tangan ke arah wartawan seusai menyampaikan konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2024 di Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai pada RAPBN 2024 akan mencapai Rp320,98 triliun, atau naik 7% dari outlook penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan setoran kepabeanan dan cukai utamanya tetap akan ditopang cukai. Dari sisi kepabeanan, setoran bea masuk diperkirakan tetap tumbuh, sedangkan bea keluar bakal terkontraksi sejalan dengan moderasi harga komoditas.

"Penerimaan cukai diperkirakan akan naik 8,3%, bea masuk masih akan naik 8,1% Namun, bea keluar diperkirakan akan turun," katanya, dikutip pada Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setoran cukai dalam RAPBN 2024 diperkirakan Rp246,07 triliun, tumbuh 8,3%. Upaya optimalisasi penerimaan cukai yang akan dilakukan antara lain melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai dalam rangka mendukung implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menyesuaikan kebijakan tarif cukai, terutama cukai hasil tembakau, yang disusun dalam jangka menengah dengan memperhatikan 4 pilar kebijakan.

Cukai Minuman Bergula dalam Kemasan

Sementara itu, ekstensifikasi cukai dilakukan dengan penerapan barang kena cukai baru berupa plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) dengan memperhatikan aspek pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk bea masuk, RAPBN 2024 direncanakan mencapai Rp57,37 triliun, tumbuh 8,1%. Dari sisi reformasi struktural, pemerintah akan melanjutkan ekosistem logistik nasional untuk mendorong efisiensi waktu dan biaya logistik nasional.

Tak hanya itu, pengembangan ekosistem itu untuk mendorong harmonisasi kebijakan barang larangan dan/atau pembatasan dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait, serta penguatan dan harmonisasi kebijakan kawasan berfasilitas.

Soal bea keluar, target penerimaannya pada RAPBN 2024 diperkirakan Rp17,52 triliun. Target ini mengalami penurunan sebesar 11,5% dibandingkan dengan outlook penerimaan bea keluar pada tahun ini.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kontraksi ini salah satunya disebabkan kebijakan bea keluar yang disinergikan dengan kebijakan hilirisasi sumber daya alam (SDA).

"Memang bea keluar tidak menjadi andalan lebih karena kita ingin terjadi nilai tambah lebih di dalam negeri," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?