Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat telah menerima 13,49 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga 19 Mei 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan angka penyampaian SPT Tahunan tersebut meningkat 2,89% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yakni sebanyak 13,11 juta SPT Tahunan. Menurutnya, pertumbuhan itu menunjukkan makin banyak wajib pajak yang patuh menyampaikan SPT Tahunan.
"Ini hal yang cukup baik bagi kita untuk melihat tren yang masih positif dari wajib pajak pribadi maupun orang badan," katanya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).
Sri Mulyani mengatakan penyampaian SPT Tahunan tersebut terdiri atas 12,5 juta wajib pajak orang pribadi dan sekitar 990.000 wajib pajak badan. Penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi mengalami kenaikan 2,53%, sedangkan pada wajib pajak badan tumbuh 7,65%.
Menurutnya, kebanyakan wajib pajak menyampaikan SPT Tahunannya pada Maret dan April lalu. Hal itu juga sejalan dengan amanat UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak dan untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sri Mulyani kemudian menjelaskan mayoritas SPT Tahunan disampaikan wajib pajak melalui saluran elektronik seperti e-form dan e-filing, yakni 96,21%. Penyampaian SPT Tahunan secara elektronik ini meningkat dari catatan sepanjang 2022 yang sebesar 91,08%.
Dia mengaku senang banyak wajib pajak yang menyadari kemudahan pemenuhan kewajiban pajak melalui sistem elektronik.
"Ini diharapkan akan mampu meningkatkan compliance dan convenience dari para pembayar pajak," ujarnya.
Sementara itu, masih ada 3,79% SPT Tahunan yang disampaikan secara manual, baik mengirimkan langsung ke kantor pajak atau melalui pos.
Pada 2022, total SPT Tahunan yang disampaikan sebanyak 17,2 juta SPT. Dengan data ini, pemerintah memperkirakan DJP masih akan menerima sekitar 4 juta SPT hingga akhir tahun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.