APBN KITA

Sri Mulyani: Seluruh Sektor Usaha Mulai Menggeliat dan Bangkit

Dian Kurniati | Kamis, 25 November 2021 | 17:29 WIB
Sri Mulyani: Seluruh Sektor Usaha Mulai Menggeliat dan Bangkit

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya di APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Setoran pajak dari seluruh sektor usaha per Oktober 2021 terus menunjukkan perbaikan dari tekanan pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga Oktober 2021 mengalami pertumbuhan 14,6%, sedangkan pada periode yang sama 2020 lalu minus 18,1%. Sektor usaha tersebut menjadi andalan dalam penerimaan pajak karena kontribusinya mencapai 29,8%.

"Ini confirmed dengan [penerimaan positif] PPN dan PPN impor," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sri Mulyani mengatakan perbaikan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan semakin terasa jika dilihat secara bulanan. Pada Oktober 2021, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 21,8%.

Pada kuartal III/2021, pertumbuhannya mencapai 31,8%, sedangkan pada kuartal II/2021 tumbuh hanya 17,1% dan pada kuartal I/2021 masih minus 7,3%.

Menurut Sri Mulyani, perbaikan penerimaan pajak dari industri pengolahan ditopang oleh pulihnya permintaan domestik dan global sehingga mendorong peningkatan produksi, konsumsi, ekspor, dan impor.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kemudian, perbaikan setoran pajak juga terjadi pada sektor perdagangan yang menjadi kontributor penerimaan pajak terbesar kedua. Penerimaannya hingga Oktober 2021 tumbuh 25,0%, sementara pada periode yang sama 2020 mengalami kontraksi 20,0%.

Secara bulanan, penerimaan pajak dari sektor perdagangan tumbuh hingga 73,0%. Sebelumnya, penerimaan pajak dari sektor itu pada kuartal III/2021 tumbuh 40,3%, lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 30,2%.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor informasi dan komunikasi hingga Oktober 2021 tumbuh 17,8%, sedangkan pada periode yang sama 2020 minus 5,8%. Pada Oktober 2021 saja, penerimaannya tumbuh 17,8%.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Catatan positif juga terlihat dari penerimaan pajak dari sektor pertambangan yang mencapai 43,4%, sedangkan pada periode yang sama tahun lalu minus 43,9%. Khusus bulan Oktober 2021, penerimaannya tumbuh mencapai 112,0%

Secara kuartalan, penerimaan pada kuartal III/2021 melesat hingga 316,9%, sedangkan kuartal sebelumnya masih minus 17,8%.

"Ini seiring dengan harga-harga komoditas yang menyebabkan pertambangan tumbuh hingga 43,4%. Bayangkan tahun lalu jatuhnya juga 43,9%," ujarnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Penerimaan pajak dari sektor lain yang mengalami pertumbuhan positif yakni transportasi dan pergudangan yang tumbuh 5,9%. Sementara pada periode yang sama 2020, pertumbuhannya minus 13,0% karena terpengaruh menurunnya mobilitas masyarakat saat awal pandemi Covid-19.

Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi, konstruksi dan real estat, serta jasa perusahaan hingga Oktober 2021 masih mengalami kontraksi. Meski demikian, Sri Mulyani menilai penerimaan pajak dari sektor-sektor tersebut sudah menunjukkan perbaikan.

"Ini menggambarkan bahwa seluruh sektor sudah mulai menggeliat dan bangkit. Ada beberapa yang masih agak left behind namun menunjukkan tanda perbaikan," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru