BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Sebut Wajib Pajak Badan Masih Berusaha Keras

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Februari 2021 | 08:29 WIB
Sri Mulyani Sebut Wajib Pajak Badan Masih Berusaha Keras

Ilustrasi. Refleksi kaca deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Penerimaan dari semua jenis pajak pada Januari 2021 mengalami penurunan dibandingkan dengan kinerja pada Januari 2020. Realisasi kinerja penerimaan pajak menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (24/2/2021).

Dari semua jenis pajak, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami kontraksi paling dalam, yakni sebesar 54,44%. Pada Januari 2020, penerimaan PPh badan juga tercatat mengalami penurunan paling dalam, yakni sebesar 29,32%.

“Untuk PPh badan, kontraksinya masih cukup dalam. Ini karena wajib pajak badan memang masih dalam posisi yang masih cukup struggle [berusaha keras] menghadapi Covid,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain karena aktivitas usaha yang belum pulih sepenuhnya, kinerja tersebut juga dipengaruhi perpanjangan waktu pemberian insentif pajak. Insentif pajak tersebut antara lain pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dan penurunan tarif PPh badan.

Sebagai informasi, secara total, realisasi penerimaan pajak pada Januari 2021 tercatat senilai Rp68,5 triliun atau 5,6% terhadap target Rp1.229,6 triliun. Realisasi tersebut sekaligus mencatatkan penurunan 15,3% dibandingkan dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Simak ‘Lengkap, Ini Data Realisasi Penerimaan Perpajakan Januari 2021’.

Selain mengenai kinerja penerimaan pajak, ada pula bahasan tentang pernyataan Sri Mulyani terkait peraturan menteri keuangan (PMK) pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor. PMK akan segera terbit.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Tahun Lalu Positif, Sekarang Minus

Ada 4 jenis pajak yang penerimaannya berbalik terkontraksi pada Januari 2021 setelah pada Januari 2020 mencatatkan pertumbuhan positif. Keempatnya adalah PPh Pasal 21, PPh orang pribadi (OP), PPh final, dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.

“Untuk PPh OP, nanti kita akan lihat menjelang bulan Maret," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Simak ‘Sri Mulyani: Realisasi Penerimaan Pajak Januari 2021 Minus 15,3%’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Sektor Usaha Utama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 masih menjadi tantangan dalam penerimaan pajak tahun ini. Kontraksi penerimaan pajak terjadi pada hampir semua sektor usaha utama. Hanya pertambangan serta informasi dan komunikasi yang positif.

Penerimaan pajak dari sektor pertambangan hingga 31 Januari tercatat tumbuh positif 3,33%. Sri Mulyani menilai perbaikan itu karena membaiknya harga minyak global meskipun belum setinggi seperti sebelum pandemi Covid-19.

Adapun penerimaan pajak sektor informasi dan komunikasi pada Januari 2021 tercatat tumbuh 6,28%. Sri Mulyani menyebut sektor usaha tersebut mengalami windfall profit karena perubahan dari kegiatan masyarakat. Simak ‘Ada 2 Sektor Usaha yang Catatkan Penerimaan Pajak Positif’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • PPnBM DTP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor akan berlaku mulai 1 Maret 2021. Dia berharap masyarakat memanfaatkan insentif tersebut dengan membeli mobil baru untuk memulihkan industri otomotif.

"Kami berharap masyarakat tentu merespons. Saya tahu ini diharapkan akan meningkatkan kembali permintaan kendaraan bermotor," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/2/2021).

Sri Mulyani juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Simak infografis ‘Ini 5 Poin Rencana Diskon Pajak Mobil 2021’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • Pencantuman NIK

Dalam PP 9/2021, pemerintah menyisipkan satu pasal baru pada PP 1/2012, yaitu Pasal 19A. Berdasarkan pasal tersebut, faktur pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP)

"Keterangan paling sedikit memuat ... identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi ... nama, alamat, NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi," bunyi Pasal 19A ayat (2) huruf b angka 2. (DDTCNews)

  • Pembayaran Zakat

Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Wahyu Santosa mengatakan wajib pajak orang pribadi belum banyak memanfaatkan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Wajib pajak orang pribadi karyawan yang memanfaatkan zakat pada 2018 hanya 47.371. Jadi belum banyak yang melaporkan zakat dalam SPT sebagai pengurang penghasilan bruto. Dari 5 juta tadi hanya 47 ribuan yang memanfaatkan," katanya. (DDTCNews)

  • Kriteria UMKM

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) 7/2021 resmi memperbarui kriteria modal usaha dan hasil penjualan yang menjadi dasar pengelompokan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Secara umum, threshold yang menjadi dasar pengelompokan UMKM pada PP terbaru turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja ini meningkat ketimbang threshold yang tertuang pada UU 20/2008 tentang UMKM.

"Kriteria modal usaha ... digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha," bunyi Pasal 35 ayat (2) PP 7/2021. Simak ‘Jokowi Resmi Membarui Kriteria UMKM, Begini Perinciannya’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 11:29 WIB

Diharapkan insentif-insentif yang diberikan dapat membantu support pemulihan perekonomian nasional.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya