UU CIPTA KERJA

Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja Bikin Ekonomi Indonesia Lebih Efisien

Dian Kurniati | Kamis, 19 November 2020 | 15:26 WIB
Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja Bikin Ekonomi Indonesia Lebih Efisien

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pengesahan UU Cipta Kerja akan membuat ekonomi di Indonesia lebih efisien.

Sri Mulyani mengatakan selama ini investor memerlukan modal besar untuk memperoleh keuntungan di Indonesia karena hampir semua aspek tidak efisien. Efisiensi tersebut misalnya dapat diukur melalui incremental capital output ratio (ICOR).

"Ekonomi Indonesia harus efisien sehingga tidak butuh 6 kali modal untuk mendapatkan 1 output," katanya, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Sri Mulyani menyebut ICOR Malaysia hanya pada level 4, yang artinya hanya membutuhkan 4 kali modal untuk memperoleh 1% pertumbuhan ekonomi. Sementara ICOR Filipina hanya 3,7, yang menunjukkan efisiensinya jauh lebih baik ketimbang Indonesia.

Pada 2019, ICOR Indonesia berada di level 6,77 atau lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 6,44. Meski demikian, Sri Mulyani menilai UU Cipta Kerja bisa menjadi peluang membuat ekonomi Indonesia lebih efisien dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara.

Sri Mulyani mengatakan UU Cipta Kerja setidaknya akan membereskan dua masalah yang selama ini dianggap sebagai ganjalan utama masuknya investasi di Indonesia. Keduanya adalah regulasi yang berbelit dan kebijakan perpajakan yang kurang menarik bagi investor.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Melalui pengesahan UU Cipta Kerja, regulasi berusaha di Indonesia akan lebih sederhana dan kebijakan perpajakannya juga menguntungkan jika investor menanamkan modal di Indonesia. Salah satu perubahan pada bidang perpajakan adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha produktif di Indonesia.

"Pelaku usaha tidak perlu pergi ke negara lain untuk menanamkan modalnya. Di Indonesia, Anda menanamkan modal dan Anda bisa dijamin menjadi produktif," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi