UU CIPTA KERJA

Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja Bikin Ekonomi Indonesia Lebih Efisien

Dian Kurniati | Kamis, 19 November 2020 | 15:26 WIB
Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja Bikin Ekonomi Indonesia Lebih Efisien

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pengesahan UU Cipta Kerja akan membuat ekonomi di Indonesia lebih efisien.

Sri Mulyani mengatakan selama ini investor memerlukan modal besar untuk memperoleh keuntungan di Indonesia karena hampir semua aspek tidak efisien. Efisiensi tersebut misalnya dapat diukur melalui incremental capital output ratio (ICOR).

"Ekonomi Indonesia harus efisien sehingga tidak butuh 6 kali modal untuk mendapatkan 1 output," katanya, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menyebut ICOR Malaysia hanya pada level 4, yang artinya hanya membutuhkan 4 kali modal untuk memperoleh 1% pertumbuhan ekonomi. Sementara ICOR Filipina hanya 3,7, yang menunjukkan efisiensinya jauh lebih baik ketimbang Indonesia.

Pada 2019, ICOR Indonesia berada di level 6,77 atau lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 6,44. Meski demikian, Sri Mulyani menilai UU Cipta Kerja bisa menjadi peluang membuat ekonomi Indonesia lebih efisien dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara.

Sri Mulyani mengatakan UU Cipta Kerja setidaknya akan membereskan dua masalah yang selama ini dianggap sebagai ganjalan utama masuknya investasi di Indonesia. Keduanya adalah regulasi yang berbelit dan kebijakan perpajakan yang kurang menarik bagi investor.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Melalui pengesahan UU Cipta Kerja, regulasi berusaha di Indonesia akan lebih sederhana dan kebijakan perpajakannya juga menguntungkan jika investor menanamkan modal di Indonesia. Salah satu perubahan pada bidang perpajakan adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha produktif di Indonesia.

"Pelaku usaha tidak perlu pergi ke negara lain untuk menanamkan modalnya. Di Indonesia, Anda menanamkan modal dan Anda bisa dijamin menjadi produktif," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN