UU CIPTA KERJA

Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja Bikin Ekonomi Indonesia Lebih Efisien

Dian Kurniati | Kamis, 19 November 2020 | 15:26 WIB
Sri Mulyani Sebut UU Cipta Kerja Bikin Ekonomi Indonesia Lebih Efisien

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pengesahan UU Cipta Kerja akan membuat ekonomi di Indonesia lebih efisien.

Sri Mulyani mengatakan selama ini investor memerlukan modal besar untuk memperoleh keuntungan di Indonesia karena hampir semua aspek tidak efisien. Efisiensi tersebut misalnya dapat diukur melalui incremental capital output ratio (ICOR).

"Ekonomi Indonesia harus efisien sehingga tidak butuh 6 kali modal untuk mendapatkan 1 output," katanya, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sri Mulyani menyebut ICOR Malaysia hanya pada level 4, yang artinya hanya membutuhkan 4 kali modal untuk memperoleh 1% pertumbuhan ekonomi. Sementara ICOR Filipina hanya 3,7, yang menunjukkan efisiensinya jauh lebih baik ketimbang Indonesia.

Pada 2019, ICOR Indonesia berada di level 6,77 atau lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya 6,44. Meski demikian, Sri Mulyani menilai UU Cipta Kerja bisa menjadi peluang membuat ekonomi Indonesia lebih efisien dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara.

Sri Mulyani mengatakan UU Cipta Kerja setidaknya akan membereskan dua masalah yang selama ini dianggap sebagai ganjalan utama masuknya investasi di Indonesia. Keduanya adalah regulasi yang berbelit dan kebijakan perpajakan yang kurang menarik bagi investor.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Melalui pengesahan UU Cipta Kerja, regulasi berusaha di Indonesia akan lebih sederhana dan kebijakan perpajakannya juga menguntungkan jika investor menanamkan modal di Indonesia. Salah satu perubahan pada bidang perpajakan adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas dividen sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha produktif di Indonesia.

"Pelaku usaha tidak perlu pergi ke negara lain untuk menanamkan modalnya. Di Indonesia, Anda menanamkan modal dan Anda bisa dijamin menjadi produktif," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra