PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Sri Mulyani Sebut Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Masih Terjaga

Dian Kurniati | Rabu, 02 Agustus 2023 | 09:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Stabilitas Sistem Keuangan Nasional Masih Terjaga

Ilustrasi. Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (31/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan stabilitas sistem keuangan pada kuartal II/2023 masih terpantau terjaga di tengah dinamika global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kondisi ekonomi dan sistem keuangan domestik saat ini cukup resilien. Meski demikian, KSSK akan terus meningkatkan koordinasi dan kewaspadaan terhadap perekonomian dan risiko pasar keuangan global.

"KSSK berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan risiko global ke depan, termasuk mewaspadai potensi rambatan dampak global terhadap sektor keuangan domestik," katanya, dikutip pada Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sri Mulyani mengatakan ketidakpastian ekonomi global ke depan masih akan tetap tinggi. IMF telah merevisi kembali proyeksi pertumbuhan global menjadi 3,0% pada 2023, sedikit lebih baik dari proyeksi April 2023 yang sebesar 2,8%.

Pertumbuhan ekonomi AS dan beberapa negara maju di Eropa diperkirakan lebih baik dari proyeksi sebelumnya. Sementara itu, proyeksi pertumbuhan ekonomi China tetap sama, tetapi risiko konsumsi dan investasinya belum pulih, terutama properti sehingga perlu diwaspadai.

Tekanan inflasi di negara maju dinilai relatif tinggi dipengaruhi perekonomian yang lebih kuat dan pasar tenaga kerja yang ketat. Hal ini diperkirakan akan mendorong kenaikan lebih lanjut suku bunga kebijakan moneter di negara maju, termasuk Federal Funds Rate (FFR).

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Perkembangan tersebut menyebabkan aliran modal ke negara berkembang akan lebih selektif dan meningkatkan tekanan nilai tukar di negara berkembang, termasuk Indonesia.

Kinerja Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Di dalam negeri, pertumbuhan ekonomi tetap baik didukung permintaan domestik. Pada kuartal II/2023 pertumbuhan ekonomi diprakirakan masih tumbuh kuat, ditopang oleh peningkatan konsumsi rumah tangga dan tren ekspansif aktivitas manufaktur.

Konsumsi rumah tangga tercatat meningkat didorong terus naiknya mobilitas, membaiknya ekspektasi pendapatan, dan terkendalinya inflasi, serta dampak positif dari hari besar keagamaan nasional dan pemberian gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:
Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Meski investasi bangunan relatif tertahan, investasi nonbangunan masih terindikasi ekspansif. Kondisi ini juga sejalan dengan kinerja ekspor yang positif dan berlanjutnya hilirisasi.

"Dengan perkembangan yang positif ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2023 baik kuartal II dan seluruh tahun diperkirakan masih terjaga di kisaran 5,0%-5,3%," ujar Sri Mulyani.

Soal inflasi, kinerjanya kini kembali ke dalam sasaran lebih cepat dari proyeksi. Inflasi turun dari 4,97% (yoy) pada kuartal I/2023 menjadi 3,52% pada kuartal II/2023, kembali berada dalam sasaran 3% plus minus 1%. Inflasi inti juga terus melambat menjadi 2,58%.

Baca Juga:
Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Terkait dengan kinerja APBN, Sri Mulyani menyebut pada semester I/2023 masih solid. Meskipun termoderasi di tengah normalisasi harga komoditas, pendapatan negara tetap tumbuh positif.

Kinerja belanja negara juga terus ekspansif dan menopang berbagai agenda pembangunan serta menjaga stabilitas kondisi ekonomi makro. Kesehatan fiskal terus terjaga tercermin dari surplus anggaran Rp152,3 triliun atau setara dengan 0,71% PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP