KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PTKP Indonesia Tertinggi di Dunia

Dian Kurniati | Selasa, 29 Juni 2021 | 09:26 WIB
Sri Mulyani Sebut PTKP Indonesia Tertinggi di Dunia

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut persentase nilai ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) terhadap pendapatan per kapita penduduk Indonesia menjadi yang tertinggi di dunia.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah saat ini memberlakukan PTKP senilai Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan sejak 2016. Adapun pendapatan per kapita pada 2020, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), senilai Rp56,9 juta.

"Angka ini adalah angka penghasilan tidak kena pajak yang paling tinggi kalau di dalam persentase terhadap income per capita dibandingkan negara-negara lain di dunia," katanya dalam rapat kerja bersama DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah beberapa kali menaikkan PTKP untuk mendorong konsumsi masyarakat. Setidaknya, sejak 2009, pemerintah telah tiga kali mengubah ambang batas PTKP.

Pada 2009, pemerintah menaikkan ambang batas PTKP dari Rp13,2 juta menjadi Rp15,84 juta per tahun. Angka itu kemudian naik menjadi 24,3 juta pada 2012 dan akhirnya menjadi Rp54 juta pada 2016.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan PTKP tersebut menjadi bagian dari reformasi perpajakan pada 2008-2016. Pada periode tersebut, pemerintah mulai fokus pada kemudahan berusaha setelah melewati masa perlambatan ekonomi dunia pada 2008.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Meski demikian, lanjutnya, angka PTKP yang tinggi juga menjadi salah satu penyebab lebarnya celah pajak atau tax gap Indonesia. Dia menyebut tax gap Indonesia tercatat setara dengan 8,5% terhadap PDB pada 2019 dengan tax ratio sebesar 9,76% terhadap PDB.

Mantan Direktur Pelaksana World Bank itu menjelaskan tax gap tetap akan terjadi walaupun sistem pajak telah mencapai kepatuhan hingga 100%, memberikan perlakuan yang sama terhadap semua sektor, serta tidak memberikan pengecualian atau menetapkan ambang batas kena pajak.

Namun, tax gap tetap dapat dipersempit untuk menciptakan penerimaan pajak yang lebih optimal. Pada negara-negara maju, rata-rata tax gap berkisar 10%-20% dari potensi. Pada sistem pajak Indonesia, Sri Mulyani meyakini potensi tax gap dapat dikurangi 5% terhadap PDB melalui langkah reformasi.

"Ini yang kami ingin letakkan dalam fondasi reformasi perpajakan untuk dibahas," ujarnya. Simak bahasan mengenai revisi UU KUP di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?