APBN 2021

Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal Dimulai, Ini Postur APBN 2021

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 September 2020 | 07:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal Dimulai, Ini Postur APBN 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) menyerahkan tanggapan pemerintah atas pengesahan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 kepada Ketua DPR Puan Maharani (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (tengah) dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Konsolidasi fiskal mulai dilakukan pada tahun depan setelah APBN 2021 disepakati DPR dan pemerintah dengan patokan defisit anggaran sebesar 5,70% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan defisit anggaran dalam APBN 2021 ditetapkan senilai Rp1.006,4 triliun atau 5,70% PDB. Defisit tersebut lebih rendah dari patokan tahun ini dalam Perpres 72/2020 senilai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% PDB.

“Inilah yang disebut sebagai arah atau direction untuk konsolidasi sudah dimulai tahun 2021. Meskipun Covid-nya belum selesai dan pemulihan ekonominya masih dalam tahap dini, kami harus sudah mulai menunjukkan tekad untuk melakukan konsolidasi fiskal,” jelasnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Secara umum, target pendapatan negara dan belanja negara mengalami kenaikan dibandingkan patokan tahun ini dalam Perpres 72/2020. Namun, dibandingkan dengan usulan awal RAPBN 2021, target pendapatan negara turun. Sementara itu, belanja negara naik tipis dibandingkan usulan awal.

Sri Mulyani mengatakan lebih rendahnya target final dibandingkan usulan awal karena pemerintah melihat masih ada risiko shortfall target penerimaan pajak pada tahun ini. Hal ini berdampak pada penentuan target 2021. Simak artikel ‘Soal Shortfall Pajak, Kepala BKF: Teman-Teman di DJP Lagi Kerja Keras’.

“Kami melihat di Perpres 72/2020 dan kondisi penerimaan pajak, terutama sektor usaha, yang masih dalam konsolidasi akibat Covid. Jadi, kami harus hati-hati meletakkan target penerimaan pajak,” ujarnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sementara itu, belanja negara sedikit mengalami peningkatan karena masih ada keperluan dukungan untuk pemulihan dari sisi kesehatan dan ekonomi, baik secara sektoral maupun regional. Hal ini tercermin dari belanja kementerian/lembaga (K/L) dan non-K/L.

“Konsolidasi fiskal dilakukan terukur dan bertahap sehingga pemulihan ekonomi dan penanganan Covid tidak terganggu,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN