UU CIPTA KERJA

Sri Mulyani Sebut Kepastian Pajak Bakal Jadi Daya Tarik Investor

Dian Kurniati | Kamis, 19 November 2020 | 14:45 WIB
Sri Mulyani Sebut Kepastian Pajak Bakal Jadi Daya Tarik Investor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kepastian dari sisi perpajakan menjadi pertimbangan penting bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan pertimbangan itu tidak hanya berlaku bagi investor asing, tetapi juga para pengusaha Indonesia. Jika kebijakan perpajakan Indonesia tidak menarik, para pengusaha bisa memiliki pilihan untuk menanamkan modalnya ke luar negeri.

“Kemudahan berusaha dari pajak ini sangat menentukan appetite atau daya tarik untuk menanamkan modal. Tidak hanya pemilik asing, orang Indonesia kelas menengah atau company besar yang ada capital, mereka ada pilihan untuk menanamkan modalnya tidak hanya di Indonesia,” katanya dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor Perpajakan, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Sri Mulyani mengatakan terdapat dua aspek penting yang menyebabkan modal masuk ke Indonesia sangat kecil, yakni risiko dalam regulasi dan kebijakan perpajakan. Melalui pengesahan UU Cipta Kerja, pemerintah ingin menghilangkan semua hambatan masuknya modal atau investasi ke Indonesia, termasuk aspek tersebut.

Sri Mulyani menjelaskan masuknya investasi ke Indonesia menjadi unsur penting dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi. Walaupun Indonesia telah memiliki banyak sumber daya manusia usia produktif dan sumber daya alam, tetap ada kebutuhan untuk mendatangkan investasi dalam jumlah besar dari dalam maupun luar negeri.

Dengan beberapa perubahan kebijakan perpajakan melalui UU Cipta Kerja, Sri Mulyani meyakinkan daya tarik Indonesia di mata investor akan meningkat. Misalnya, tentang pengaturan ulang sanksi administratif pajak agar tidak terlalu memberatkan para wajib pajak.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

UU Cipta Kerja juga memuat perubahan mengenai pajak penghasilan (PPh) atas dividen dari saham dalam negeri yang kini dibebaskan. Sementara pada dividen dan penghasilan setelah pajak dari luar negeri, tidak akan dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk kegiatan usaha lainnya yang produktif di Indonesia.

Dengan perubahan tersebut, dia meyakinkan pelaku usaha tidak perlu lagi pergi ke negara lain untuk menanamkan modalnya. Dia menjamin penanaman modal Indonesia bisa menjadi lebih produktif. Kondisi ini akan memberi dampak positif bagi masyarakat. Simak artikel ‘Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Dikecualikan Dividen dari Objek PPh’.

"Ini upaya nyata dari berbagai diagnosa bahwa Indonesia perlu melakukan langkah fundamental secara struktural agar maju menjadi negara sejahtera dengan income per kapita makin tinggi, dan adil," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra