BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Sebut Insentif PPh Final UMKM 0,5% Paling Menarik di Dunia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2024 | 08:39 WIB
Sri Mulyani Sebut Insentif PPh Final UMKM 0,5% Paling Menarik di Dunia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti ambang batas pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% yang relatif sangat tinggi ketimbang negara-negara lain. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (8/3/2024).

Sri Mulyani mengeklaim kebijakan tarif PPh final sebesar 0,5% atas omzet UMKM merupakan salah satu insentif pajak paling menarik di dunia. Sebab, wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

"Dari sisi perpajakan, pajak kepada UMKM di Indonesia dengan final 0,5% dan threshold hingga Rp4,8 miliar. Itu termasuk threshold yang sangat tinggi dibandingkan negara-negara lain," katanya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Wajib pajak UMKM, lanjut Sri Mulyani juga tak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Tak hanya itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 juga mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak akan dikenai pajak.

Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajak hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain PPh final UMKM, ada pula ulasan terkait dengan kinerja inflasi, batas akhir penyetoran PPh, dan isu mengenai kontribusi wajib pajak orang kaya. Ada pula ulasan lainnya terkait dengan jumlah juru sita pajak negara di Indonesia yang belum ideal.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

UMKM Juga Dapat Insentif Fiskal Lainnya

Selain pajak, Sri Mulyani menyebut dukungan untuk UMKM juga diberikan dari sisi belanja negara. Salah satunya, melalui pemberian subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang dialokasikan Rp46 triliun pada tahun ini.

Dukungan kepada UMKM bahkan juga dilakukan melalui alokasi belanja di berbagai kementerian atau lembaga, tidak hanya Kementerian Koperasi dan UKM. Dukungan terhadap UMKM menjadi penting lantaran kontribusinya terhadap PDB mencapai 61%.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Walaupun Kementerian Koperasi dan UKM hanya 1, tetapi program UMKM dilakukan oleh hampir semua kementerian/lembaga di Indonesia dan pemda juga," ujarnya. (DDTCNews)

Tren Kenaikan Inflasi Perlu Diwaspadai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut laju inflasi Indonesia masih tergolong rendah di antara negara lainnya.

Sri Mulyani mengatakan tingkat inflasi global mulai mengalami penurunan walaupun masih tinggi. Menurutnya, Indonesia tetap perlu mewaspadai kenaikan inflasi, terutama jelang bulan puasa dan Lebaran.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kita tidak boleh terlena karena faktor inflasi dari pangan menunjukkan adanya kenaikan dan tekanan. Ini yang harus terus [diwaspadai dan diatasi] terutama pada saat menjelang Ramadan dan hari raya," katanya. (DDTCNews)

Batas Akhir Penyetoran PPh Masa Diundur

Batas akhir penyetoran PPh untuk masa pajak Februari 2024 mundur dari 10 Maret 2024 menjadi 13 Maret 2024.

Hal ini lantaran tanggal 10 Maret merupakan hari Minggu, sementara tanggal 11 Maret dan 12 Maret bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi. Kring pajak menjelaskan perihal mundurnya batas akhir penyetoran itu melalui media sosial X sebagai respons pertanyaan netizen.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

“Dikarenakan tanggal 10 Maret merupakan hari Minggu, dan tanggal 11 serta 12 Maret merupakan hari libur nasional dan cuti bersama, maka batas waktu penyetoran PPh untuk Masa Pajak Februari 2024 paling lambat adalah tanggal 13 Maret 2024,” sebut Kring Pajak. (DDTCNews)

Juru Sita Pajak Negara Masih Kurang

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jumlah juru sita pajak belum memadai hingga 2023.

DJP menyatakan jumlah juru sita pajak sejauh ini tidak sebanding dengan volume piutang pajak/kohir yang terbit. Terbatasnya jumlah juru sita juga diidentifikasi sebagai salah satu kendala yang dihadapi DJP dalam mencapai target indikator kinerja utama (IKU) pada 2023.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Jumlah juru sita pajak tidak sebanding dengan volume piutang pajak/kohir yang terbit sehingga terdapat keterbatasan tindakan penagihan oleh juru sita pajak," sebut DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2023. (DDTCNews)

Atasi Ketimpangan Lewat Peningkatan Kontribusi WP Kaya

Upaya peningkatan kontribusi dan kepatuhan wajib pajak orang kaya guna menekan ketimpangan memerlukan dukungan, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi kebijakan perpajakan.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan tak sedikit yurisdiksi yang berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak berpenghasilan tinggi melalui peningkatan transparansi.

"Jadi di sini bagaimana transparansi dan pemetaan secara administrasinya untuk orang-orang kaya itu menguasai modal di mana. Itu harus dioptimalkan," katanya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja