BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Sebut Insentif PPh Final UMKM 0,5% Paling Menarik di Dunia

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2024 | 08:39 WIB
Sri Mulyani Sebut Insentif PPh Final UMKM 0,5% Paling Menarik di Dunia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyoroti ambang batas pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% yang relatif sangat tinggi ketimbang negara-negara lain. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (8/3/2024).

Sri Mulyani mengeklaim kebijakan tarif PPh final sebesar 0,5% atas omzet UMKM merupakan salah satu insentif pajak paling menarik di dunia. Sebab, wajib pajak dapat menikmati tarif PPh final 0,5% jika omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun.

"Dari sisi perpajakan, pajak kepada UMKM di Indonesia dengan final 0,5% dan threshold hingga Rp4,8 miliar. Itu termasuk threshold yang sangat tinggi dibandingkan negara-negara lain," katanya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Wajib pajak UMKM, lanjut Sri Mulyani juga tak perlu melakukan pembukuan, tetapi cukup membuat pencatatan secara sederhana. Pencatatan diperlukan untuk mempermudah wajib pajak mengetahui kewajiban perpajakannya.

Tak hanya itu, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PP 55/2022 juga mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta dalam setahun tidak akan dikenai pajak.

Jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta maka penghitungan pajak hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain PPh final UMKM, ada pula ulasan terkait dengan kinerja inflasi, batas akhir penyetoran PPh, dan isu mengenai kontribusi wajib pajak orang kaya. Ada pula ulasan lainnya terkait dengan jumlah juru sita pajak negara di Indonesia yang belum ideal.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

UMKM Juga Dapat Insentif Fiskal Lainnya

Selain pajak, Sri Mulyani menyebut dukungan untuk UMKM juga diberikan dari sisi belanja negara. Salah satunya, melalui pemberian subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang dialokasikan Rp46 triliun pada tahun ini.

Dukungan kepada UMKM bahkan juga dilakukan melalui alokasi belanja di berbagai kementerian atau lembaga, tidak hanya Kementerian Koperasi dan UKM. Dukungan terhadap UMKM menjadi penting lantaran kontribusinya terhadap PDB mencapai 61%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Walaupun Kementerian Koperasi dan UKM hanya 1, tetapi program UMKM dilakukan oleh hampir semua kementerian/lembaga di Indonesia dan pemda juga," ujarnya. (DDTCNews)

Tren Kenaikan Inflasi Perlu Diwaspadai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut laju inflasi Indonesia masih tergolong rendah di antara negara lainnya.

Sri Mulyani mengatakan tingkat inflasi global mulai mengalami penurunan walaupun masih tinggi. Menurutnya, Indonesia tetap perlu mewaspadai kenaikan inflasi, terutama jelang bulan puasa dan Lebaran.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Kita tidak boleh terlena karena faktor inflasi dari pangan menunjukkan adanya kenaikan dan tekanan. Ini yang harus terus [diwaspadai dan diatasi] terutama pada saat menjelang Ramadan dan hari raya," katanya. (DDTCNews)

Batas Akhir Penyetoran PPh Masa Diundur

Batas akhir penyetoran PPh untuk masa pajak Februari 2024 mundur dari 10 Maret 2024 menjadi 13 Maret 2024.

Hal ini lantaran tanggal 10 Maret merupakan hari Minggu, sementara tanggal 11 Maret dan 12 Maret bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi. Kring pajak menjelaskan perihal mundurnya batas akhir penyetoran itu melalui media sosial X sebagai respons pertanyaan netizen.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

“Dikarenakan tanggal 10 Maret merupakan hari Minggu, dan tanggal 11 serta 12 Maret merupakan hari libur nasional dan cuti bersama, maka batas waktu penyetoran PPh untuk Masa Pajak Februari 2024 paling lambat adalah tanggal 13 Maret 2024,” sebut Kring Pajak. (DDTCNews)

Juru Sita Pajak Negara Masih Kurang

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan jumlah juru sita pajak belum memadai hingga 2023.

DJP menyatakan jumlah juru sita pajak sejauh ini tidak sebanding dengan volume piutang pajak/kohir yang terbit. Terbatasnya jumlah juru sita juga diidentifikasi sebagai salah satu kendala yang dihadapi DJP dalam mencapai target indikator kinerja utama (IKU) pada 2023.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

"Jumlah juru sita pajak tidak sebanding dengan volume piutang pajak/kohir yang terbit sehingga terdapat keterbatasan tindakan penagihan oleh juru sita pajak," sebut DJP dalam Laporan Kinerja DJP 2023. (DDTCNews)

Atasi Ketimpangan Lewat Peningkatan Kontribusi WP Kaya

Upaya peningkatan kontribusi dan kepatuhan wajib pajak orang kaya guna menekan ketimpangan memerlukan dukungan, baik dari sisi administrasi maupun dari sisi kebijakan perpajakan.

Director Fiscal Research and Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan tak sedikit yurisdiksi yang berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak berpenghasilan tinggi melalui peningkatan transparansi.

"Jadi di sini bagaimana transparansi dan pemetaan secara administrasinya untuk orang-orang kaya itu menguasai modal di mana. Itu harus dioptimalkan," katanya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?