DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Sri Mulyani Sebut Dana BOS Kini Langsung Meluncur ke Rekening Sekolah

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 17:50 WIB
Sri Mulyani Sebut Dana BOS Kini Langsung Meluncur ke Rekening Sekolah

Dari kiri: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung ke rekening sekolah mulai tahun ini setelah sebelumnya disalurkan ke rekening pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema penyaluran dana BOS yang baru ini bertujuan untuk mendukung program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, yakni merdeka belajar.

Meski dana BOS langsung masuk ke rekening sekolah, Menkeu memastikan penggunaan dana BOS tetap akuntabel. "Kami akan meningkatkan monitoring dana BOS yang disalurkan ke sekolah-sekolah," katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa penyaluran dana BOS secara langsung ke sekolah akan membuat penggunaan dana BOS dapat lebih tepat waktu.

Selama ini, lanjutnya, penyaluran dana BOS melalui rekening pemerintah daerah sebelum ke pihak sekolah seringkali terlambat hingga empat bulan. Alhasil, kepala sekolah dan guru kerap menalangi biaya operasional sekolah.

“Ini sangat mengganggu belajar siswa karena kepala sekolah dan gurunya sibuk mencari cara menalangi dana BOS," kata Nadiem.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Selain perihal transfer rekening, lanjut Nadiem, sekolah saat ini juga memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengalokasikan gaji guru honorer. Menurutnya, banyak guru honorer yang mengajar, tetapi tkidak mendapat gaji yang layak selama ini.

Hal itu disebabkan ketentuan pengalokasian dana BOS yang membatasi honor guru maksimal 15% untuk sekolah negeri, dan 30% untuk sekolah swasta. Namun pada kebijakan yang baru, alokasi gaji guru honorer kini bisa mencapai 50%.

Adapun, kebijakan baru itu bisa diterapkan dengan syarat guru honorer memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Kebijakan alokasi baru ini juga berlaku terhadap buku teks dan nonteks yang sebelumnya dipatok maksimal 20%, kini tak ada lagi pembatasan alokasi.

Perihal transparansi dan akuntabilitas dana BOS, Nadiem menuturkan penggunaan dana BOS harus dilaporkan sekolah melalui sistem online. Kepatuhan pelaporan tahap pertama dan kedua akan menjadi syarat pencairan dana BOS pada tahap ketiga.

Oleh karena itu, pria yang lahir di Singapura ini berharap pelaporan dana bos secara online yang tahun lalu hanya 53%, sudah bisa menjadi 100% tahun ini. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana BOS sebesar Rp54,32 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra