DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Sri Mulyani Sebut Dana BOS Kini Langsung Meluncur ke Rekening Sekolah

Dian Kurniati | Senin, 10 Februari 2020 | 17:50 WIB
Sri Mulyani Sebut Dana BOS Kini Langsung Meluncur ke Rekening Sekolah

Dari kiri: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara langsung ke rekening sekolah mulai tahun ini setelah sebelumnya disalurkan ke rekening pemerintah daerah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema penyaluran dana BOS yang baru ini bertujuan untuk mendukung program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, yakni merdeka belajar.

Meski dana BOS langsung masuk ke rekening sekolah, Menkeu memastikan penggunaan dana BOS tetap akuntabel. "Kami akan meningkatkan monitoring dana BOS yang disalurkan ke sekolah-sekolah," katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa penyaluran dana BOS secara langsung ke sekolah akan membuat penggunaan dana BOS dapat lebih tepat waktu.

Selama ini, lanjutnya, penyaluran dana BOS melalui rekening pemerintah daerah sebelum ke pihak sekolah seringkali terlambat hingga empat bulan. Alhasil, kepala sekolah dan guru kerap menalangi biaya operasional sekolah.

“Ini sangat mengganggu belajar siswa karena kepala sekolah dan gurunya sibuk mencari cara menalangi dana BOS," kata Nadiem.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selain perihal transfer rekening, lanjut Nadiem, sekolah saat ini juga memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengalokasikan gaji guru honorer. Menurutnya, banyak guru honorer yang mengajar, tetapi tkidak mendapat gaji yang layak selama ini.

Hal itu disebabkan ketentuan pengalokasian dana BOS yang membatasi honor guru maksimal 15% untuk sekolah negeri, dan 30% untuk sekolah swasta. Namun pada kebijakan yang baru, alokasi gaji guru honorer kini bisa mencapai 50%.

Adapun, kebijakan baru itu bisa diterapkan dengan syarat guru honorer memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Kebijakan alokasi baru ini juga berlaku terhadap buku teks dan nonteks yang sebelumnya dipatok maksimal 20%, kini tak ada lagi pembatasan alokasi.

Perihal transparansi dan akuntabilitas dana BOS, Nadiem menuturkan penggunaan dana BOS harus dilaporkan sekolah melalui sistem online. Kepatuhan pelaporan tahap pertama dan kedua akan menjadi syarat pencairan dana BOS pada tahap ketiga.

Oleh karena itu, pria yang lahir di Singapura ini berharap pelaporan dana bos secara online yang tahun lalu hanya 53%, sudah bisa menjadi 100% tahun ini. Tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana BOS sebesar Rp54,32 triliun. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP