ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Muhamad Wildan | Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB
Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belanja bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak dianggarkan sebagai belanja perlindungan sosial (perlinsos).

Dalam rapat sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bantuan pangan tersebut dikategorikan sebagai belanja untuk fungsi ekonomi.

“Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlinsos. Namun, ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan," ujar Sri Mulyani, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Pada 2023, Bapanas memiliki anggaran senilai Rp10,11 triliun. Adapun dalam anggaran tersebut terdapat pembayaran atas penyaluran bantuan pangan beras oleh Perum Bulog senilai Rp9,77 triliun.

Sebelum anggaran terkait dengan bantuan pangan tersebut dicairkan kepada Bapanas dan diteruskan ke Perum Bulog, permohonan pencairan anggaran akan diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada 2024, anggaran Bapanas tercatat turun menjadi senilai Rp6,71 triliun. Meski demikian, kebijakan penyaluran bantuan beras sebanyak 10 kilogram kepada 22 juta KPM pada Januari hingga Juni 2024 bakal membutuhkan anggaran senilai Rp17,4 triliun.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Untuk diketahui, MK memutuskan untuk menghadirkan Sri Mulyani bersama 3 menteri lainnya, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Menurut MK, kehadiran keempat menteri tersebut diperlukan karena baik capres Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo sama-sama mendalilkan penyalahgunaan bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.

MK memutuskan untuk menghadirkan menteri karena presiden selaku kepala negara tidak mungkin dihadirkan dalam persidangan. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden selaku simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder maka kita memanggil para pembantunya [menteri]," ujar Arief. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra