ANGGARAN NEGARA

Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Muhamad Wildan | Jumat, 05 April 2024 | 18:34 WIB
Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan belanja bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak dianggarkan sebagai belanja perlindungan sosial (perlinsos).

Dalam rapat sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bantuan pangan tersebut dikategorikan sebagai belanja untuk fungsi ekonomi.

“Penyaluran bantuan pangan yang dilakukan melalui Bapanas bukan merupakan bagian dari perlinsos. Namun, ditujukan untuk penguatan ketahanan pangan dan stabilitas harga pangan," ujar Sri Mulyani, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pada 2023, Bapanas memiliki anggaran senilai Rp10,11 triliun. Adapun dalam anggaran tersebut terdapat pembayaran atas penyaluran bantuan pangan beras oleh Perum Bulog senilai Rp9,77 triliun.

Sebelum anggaran terkait dengan bantuan pangan tersebut dicairkan kepada Bapanas dan diteruskan ke Perum Bulog, permohonan pencairan anggaran akan diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pada 2024, anggaran Bapanas tercatat turun menjadi senilai Rp6,71 triliun. Meski demikian, kebijakan penyaluran bantuan beras sebanyak 10 kilogram kepada 22 juta KPM pada Januari hingga Juni 2024 bakal membutuhkan anggaran senilai Rp17,4 triliun.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Untuk diketahui, MK memutuskan untuk menghadirkan Sri Mulyani bersama 3 menteri lainnya, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Mensos Tri Rismaharini dalam sidang sengketa hasil pilpres.

Menurut MK, kehadiran keempat menteri tersebut diperlukan karena baik capres Anies Baswedan maupun Ganjar Pranowo sama-sama mendalilkan penyalahgunaan bansos oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pilpres 2024.

MK memutuskan untuk menghadirkan menteri karena presiden selaku kepala negara tidak mungkin dihadirkan dalam persidangan. Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan, akan kita hadirkan di persidangan ini. Presiden selaku simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder maka kita memanggil para pembantunya [menteri]," ujar Arief. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja