EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Sebut Ada Relaksasi Kredit untuk 11,9 Juta Nasabah KUR

Dian Kurniati | Rabu, 08 April 2020 | 09:35 WIB
Sri Mulyani Sebut Ada Relaksasi Kredit untuk 11,9 Juta Nasabah KUR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan memberikan relaksasi kredit untuk 11,9 juta pelaku UKM, terutama nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna menekan dampak virus Corona terhadap perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran utang pokok dan bunga selama 6 bulan. Kebijakan ini juga termasuk untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) sebanyak 22.000 orang.

“Kami memberikan KUR kepada 11,9 juta UMKM, termasuk 22.000 TKI. Mereka nanti mendapatkan fasilitas penundaan pokok dan bunga dari KUR ini,” kata Menkeu melalui konferensi video, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sri Mulyani menjelaskan penerima relaksasi KUR tersebar di berbagai sektor perekonomian, mulai dari perdagangan hingga pertanian dan perikanan. Menurutnya, relaksasi ini diberikan lantaran tekanan Corona terhadap UMKM cukup berat.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total outstanding KUR hingga akhir Februari 2020 mencapai Rp165,06 triliun. Sementara plafon KUR untuk tahun ini sebesar Rp190 triliun.

Pemerintah juga menyiapkan relaksasi untuk 11,4 juta nasabah Kredit Ultra Mikro (UMi) dan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Tak hanya itu, pemerintah juga berinisiatif untuk membantu masyarakat di luar KUR dan UMi di antaranya seperti para petani. Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, akan memastikan nilai tukar petani tetap tinggi agar daya beli mereka tetap terjaga.

“Ini yang sedang dihitung. Nanti mekanismenya akan masuk dalam Rp110 triliun yang ada di dalam paket yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan