EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Sebut Ada Relaksasi Kredit untuk 11,9 Juta Nasabah KUR

Dian Kurniati | Rabu, 08 April 2020 | 09:35 WIB
Sri Mulyani Sebut Ada Relaksasi Kredit untuk 11,9 Juta Nasabah KUR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan memberikan relaksasi kredit untuk 11,9 juta pelaku UKM, terutama nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) guna menekan dampak virus Corona terhadap perekonomian.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan relaksasi tersebut berupa penundaan pembayaran utang pokok dan bunga selama 6 bulan. Kebijakan ini juga termasuk untuk para tenaga kerja Indonesia (TKI) sebanyak 22.000 orang.

“Kami memberikan KUR kepada 11,9 juta UMKM, termasuk 22.000 TKI. Mereka nanti mendapatkan fasilitas penundaan pokok dan bunga dari KUR ini,” kata Menkeu melalui konferensi video, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menjelaskan penerima relaksasi KUR tersebar di berbagai sektor perekonomian, mulai dari perdagangan hingga pertanian dan perikanan. Menurutnya, relaksasi ini diberikan lantaran tekanan Corona terhadap UMKM cukup berat.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total outstanding KUR hingga akhir Februari 2020 mencapai Rp165,06 triliun. Sementara plafon KUR untuk tahun ini sebesar Rp190 triliun.

Pemerintah juga menyiapkan relaksasi untuk 11,4 juta nasabah Kredit Ultra Mikro (UMi) dan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) berupa penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Tak hanya itu, pemerintah juga berinisiatif untuk membantu masyarakat di luar KUR dan UMi di antaranya seperti para petani. Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, akan memastikan nilai tukar petani tetap tinggi agar daya beli mereka tetap terjaga.

“Ini yang sedang dihitung. Nanti mekanismenya akan masuk dalam Rp110 triliun yang ada di dalam paket yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN