BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Sebar Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Oktober 2018 | 09:27 WIB
Sri Mulyani Sebar Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (31/10), kabar datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berencana menyebar insentif pajak lebih banyak dalam rangka meningkatkan realisasi investasi di dalam negeri.

Kabar lainnya datang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memastikan realisasi investasi sepanjang tahun 2018 tidak bisa mencapai target Rp765 triliun. Hal ini diklaim karena kondisi ekonomi dalam dan luar negeri yang tidak mendukung.

Selanjutnya, kabar datang dari Menteri Keuangan yang merasa lega atas selesainya proses pembahasan RAPBN 2019 bersama DPR. Saat ini, Badan Anggaran DPR telah mengesahkan RAPBN 2019 menjadi APBN 2019.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Kemenkeu Beri Insentif Pajak:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kemenkeu siap mendukung pemberian tax holiday dan tax allowance dalam hal investasi. Dia mendukung berbagai hal yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, namun pemerintah belum menginformasikan ke mana insentif pajak ini akan berlaku. Menurutnya pemerintah akan menggunakan instrumen keuangan negara secara tepat untuk menerapkan berbagai strategi.

  • Sulit Dikejar, Target Investasi Harus Diturunkan:

Kepala BKPM Thomas T. Lembong menyatakan target investasi tersebut tidak realistis sehingga perlu direvisi menjadi Rp730 triliun saja. Asumsi angka revisi target investasi ini karena dia sudah bisa memprediksi dengan tidak adanya terobosan yang berarti pada tahun 2017, maka tidak mungkin pemerintah bisa mempertahankan pertumbuhan investasi sesuai harapan.

Baca Juga:
Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?
  • DPR Sahkan APBN 2019:

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2019 disusun di tengah suasana global yang tidak menentu, yang tercermin pada perkembangan asumsi makro terbaru dan lebih kredibel. Dia juga memastikan akan terus meningkatkan kehati-hatian dalam mengelola APBN 2019. Lebih jauh Sri Mulyani memaparkan APBN menjadi instrumen fiskal yang tetap mendukung prioritas pembangunan, utamanya bagi masyarakat yang masih tertinggal.

  • Dana Kelurahan Cair Rp3 Triliun:

Pemerintah memastikan dana kelurahan akan dimasukkan ke dalam anggaran dana alokasi umum (DAU) dan mekanisme aturannya akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam penggunaannya, pemerintah ingin mendukung pemberdayaan keluarahan kabupaten/kota. Pemerintah bersama DPR sudah menyepakati dana keluarahan sebesar Rp3 triliun yang diambil dari dana desa yang sebelumnya Rp73 triliun menjadi Rp70 triliun.

  • Pajak Nonmigas 2019 Dipatok Rp1.511 triliun:

Pemerintah menarget penerimaan pajak nonmigas pada 2019 sebesar Rp1.511 triliun atau tumbuh sekitar 9% dari target yang telah ditetapkan untuk tahun ini yaitu Rp1.385 triliun. Adapun rasio pajak nonmigas dalam APBN 2019 juga ditargetkan sebesar 11,08% atau meningkat jika dibandingkan dengan RAPBN 2019 yang hanya berkisar 11,04%. Secara keseluruhan target penerimaan negara dari sektor perpajakan tahun 2019 mencapai Rp1.786,37 triliun.

  • Gaji ASN 2019 Dinaikkan 5%:

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan alokasi anggaran tambahan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp5 triliun pada tahun 2019. Menurutnya kenaikan gaji pokok yang berkisar 5% itu merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan, mengingat dalam 3 tahun terakhir ASN tidak menikmati kenaikan gaji pokok padahal inflasi terus meningkat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Penelitian Formal Melalui e-PHTB, Bisa Melalui Akun Notaris

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:30 WIB KOTA SINGKAWANG

NJOP Naik, Singkawang Buka Posko Pembetulan

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Seperti Think Tank, Luhut Sebut DEN Bakal Diisi Pakar Ekonomi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 15:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Lapor SPT PPh Badan Pakai Akun OP, PKP Upload Penyerahan Faktur Eceran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak