BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Sebar Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Oktober 2018 | 09:27 WIB
Sri Mulyani Sebar Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Rabu (31/10), kabar datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berencana menyebar insentif pajak lebih banyak dalam rangka meningkatkan realisasi investasi di dalam negeri.

Kabar lainnya datang dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memastikan realisasi investasi sepanjang tahun 2018 tidak bisa mencapai target Rp765 triliun. Hal ini diklaim karena kondisi ekonomi dalam dan luar negeri yang tidak mendukung.

Selanjutnya, kabar datang dari Menteri Keuangan yang merasa lega atas selesainya proses pembahasan RAPBN 2019 bersama DPR. Saat ini, Badan Anggaran DPR telah mengesahkan RAPBN 2019 menjadi APBN 2019.

Baca Juga:
Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, Sasar Korporasi Multinasional

Berikut ringkasannya:

  • Kemenkeu Beri Insentif Pajak:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kemenkeu siap mendukung pemberian tax holiday dan tax allowance dalam hal investasi. Dia mendukung berbagai hal yang berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, namun pemerintah belum menginformasikan ke mana insentif pajak ini akan berlaku. Menurutnya pemerintah akan menggunakan instrumen keuangan negara secara tepat untuk menerapkan berbagai strategi.

  • Sulit Dikejar, Target Investasi Harus Diturunkan:

Kepala BKPM Thomas T. Lembong menyatakan target investasi tersebut tidak realistis sehingga perlu direvisi menjadi Rp730 triliun saja. Asumsi angka revisi target investasi ini karena dia sudah bisa memprediksi dengan tidak adanya terobosan yang berarti pada tahun 2017, maka tidak mungkin pemerintah bisa mempertahankan pertumbuhan investasi sesuai harapan.

Baca Juga:
Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan
  • DPR Sahkan APBN 2019:

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan APBN 2019 disusun di tengah suasana global yang tidak menentu, yang tercermin pada perkembangan asumsi makro terbaru dan lebih kredibel. Dia juga memastikan akan terus meningkatkan kehati-hatian dalam mengelola APBN 2019. Lebih jauh Sri Mulyani memaparkan APBN menjadi instrumen fiskal yang tetap mendukung prioritas pembangunan, utamanya bagi masyarakat yang masih tertinggal.

  • Dana Kelurahan Cair Rp3 Triliun:

Pemerintah memastikan dana kelurahan akan dimasukkan ke dalam anggaran dana alokasi umum (DAU) dan mekanisme aturannya akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dalam penggunaannya, pemerintah ingin mendukung pemberdayaan keluarahan kabupaten/kota. Pemerintah bersama DPR sudah menyepakati dana keluarahan sebesar Rp3 triliun yang diambil dari dana desa yang sebelumnya Rp73 triliun menjadi Rp70 triliun.

  • Pajak Nonmigas 2019 Dipatok Rp1.511 triliun:

Pemerintah menarget penerimaan pajak nonmigas pada 2019 sebesar Rp1.511 triliun atau tumbuh sekitar 9% dari target yang telah ditetapkan untuk tahun ini yaitu Rp1.385 triliun. Adapun rasio pajak nonmigas dalam APBN 2019 juga ditargetkan sebesar 11,08% atau meningkat jika dibandingkan dengan RAPBN 2019 yang hanya berkisar 11,04%. Secara keseluruhan target penerimaan negara dari sektor perpajakan tahun 2019 mencapai Rp1.786,37 triliun.

  • Gaji ASN 2019 Dinaikkan 5%:

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan alokasi anggaran tambahan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp5 triliun pada tahun 2019. Menurutnya kenaikan gaji pokok yang berkisar 5% itu merupakan hal yang lumrah untuk dilakukan, mengingat dalam 3 tahun terakhir ASN tidak menikmati kenaikan gaji pokok padahal inflasi terus meningkat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Januari 2025 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global, Sasar Korporasi Multinasional

Kamis, 16 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Family Office segera Dibentuk, Insentif yang Kompetitif Disiapkan

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Keamanan Data Wajib Pajak pada Coretax Harus Jadi Perhatian Pemerintah

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Negara Sudah Adopsi Pajak Minimum, RI Susun Insentif Alternatif

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB KOTA TANGERANG

Manfaatkan! Tangerang Beri Diskon PBB dan BPHTB Hingga 25 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 118/2024

PMK 118/2024 Terbit, Atur Pengajuan Keberatan via Coretax

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Siapa Itu Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai?

Jumat, 17 Januari 2025 | 18:00 WIB PMK 136/2024

Aturan Pajak Minimum Global Berlaku, Pemerintah Siapkan 3 SPT Baru

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?