Tampilan awal salinan PMK 183/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merombak organisasi dan tata kerja instansi vertikal pada Ditjen Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 183/2020 yang merevisi PMK sebelumnya yakni PMK No. 188/2016.
Dalam PMK tersebut, ketentuan organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJBC disebut perlu direvisi guna meningkatkan kinerja DJBC dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga wilayah perbatasan, menghimpun penerimaan negara, hingga meningkatkan kinerja organisasi.
"Sebagai tindak lanjut kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan perubahan organisasi dan tata kerja pada instansi vertikal DJBC," bunyi bagian pertimbangan PMK No. 183/2020, dikutip Rabu (2/12/2020).
Terdapat banyak pasal dari PMK sebelumnya mengenai susunan organisasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean, KPPBC Tipe Madya Cukai, KPPBC Tipe Madya Pabean A, KPPBC Tipe Madya Pabean B, dan KPPBC Tipe Madya Pabean C yang dihapus.
Pasal-pasal pada PMK No. 188/2016 yang dihapus melalui PMK terbaru antara lain Pasal 138 hingga Pasal 168, Pasal 171 hingga Pasal 197, Pasal 200 hingga Pasal 226, Pasal 229 hingga Pasal 252, dan Pasal 255 hingga Pasal 273.
Penghapusan pasal ini membuat struktur organisasi DJBC menjadi lebih sederhana. Misal, dengan dihapusnya Pasal 143 melalui PMK No. 183/2020 maka tidak ada lagi ketentuan mengenai subseksi di bawah Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean.
Pada PMK lama, Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean terbagi dalam 4 subseksi yakni Subseksi Intelijen, Subseksi Penindakan, Subseksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, dan Subseksi Sarana Operasi.
Pemangkasan-pemangkasan subseksi dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada penghapusan-penghapusan pasal lainnya. Alhasil, Pasal 286 ayat (8) yang mengatur mengenai eselonisasi jabatan kepala subseksi juga dihapus melalui PMK No. 183/2020.
Pada ketentuan sebelumnya, kepala subseksi pada KPPBC Tipe Madya Pabean, KPPBC Tipe Madya Cukai, KPPBC Tipe Madya Pabean A, KPPBC Tipe Madya Pabean B, dan KPPBC Tipe Madya Pabean C dijabat oleh pejabat struktural eselon V-b.
Pada Pasal II, PMK No. 183/2020 mengatur pejabat yang menduduki jabatan pada PMK No. 188/2016 tetap harus melaksanakan tugas dan fungsinya hingga dibentuknya jabatan baru dan diangkat sebagai pejabat baru.
Apabila organisasi dan tata kerja instansi vertikal DJBC pada PMK terbaru belum dapat dilaksanakan secara efektif maka organisasi dan tata kelola pada PMK sebelumnya dinyatakan tetap berlaku paling lama 1 tahun sejak ditetapkannya PMK No. 183/2020 pada 18 November 2020. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.