PMK 30/2021

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Pemberian Jaminan Proyek Strategis Nasional

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 18:43 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Pemberian Jaminan Proyek Strategis Nasional

PMK 30/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru mengenai tata cara pemberian jaminan pemerintah pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Beleid yang dimaksud adalah PMK 30/2021. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 1 April 2021 ini mencabut PMK 60/2017. PMK ini berisi peraturan pelaksanaan PP 42/2021 yang menjadi turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui siaran pers, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penerbitan PMK tersebut bertujuan untuk mengakomodasi dinamika dan kebutuhan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) yang memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, dan transparan

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN,” demikian pernyataan Kemenkeu dalam siaran pers, Senin (5/4/2021).

Ada beberapa perubahan pengaturan dalam PMK 30/2021 dibandingkan dengan beleid sebelumnya PMK 60/2017. Pertama, ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.

Keterlibatan BUPI sebagai BUMN di bawah Kemenkeu ditujukan agar proses dukungan pemerintah terkait dengan penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional. Dukungan itu tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum serta sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada penanggung jawab PSN (PJPSN) dan badan usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik yang dapat diberikan penjaminannya oleh pemerintah.

Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah. Adapun pemberian jaminan pemerintah dilakukan dengan 3 cara.

Pertama, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri. Kedua, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI. Ketiga, pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan sejak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan, sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.

Penerbitan PMK ini, sambung Kemenkeu, diharapkan akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN.

Selain itu, penerbitan PMK ini diharapkan makin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur, terutama atas pembangunan PSN melalui kerja sama yang saling menguntungkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN