PMK 30/2021

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Pemberian Jaminan Proyek Strategis Nasional

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 April 2021 | 18:43 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Pemberian Jaminan Proyek Strategis Nasional

PMK 30/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid baru mengenai tata cara pemberian jaminan pemerintah pusat untuk percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.

Beleid yang dimaksud adalah PMK 30/2021. Beleid yang diundangkan dan mulai berlaku pada 1 April 2021 ini mencabut PMK 60/2017. PMK ini berisi peraturan pelaksanaan PP 42/2021 yang menjadi turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui siaran pers, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penerbitan PMK tersebut bertujuan untuk mengakomodasi dinamika dan kebutuhan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) yang memerlukan jaminan pemerintah yang lebih efisien, efektif, dan transparan

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Dan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berperan dalam pembangunan PSN,” demikian pernyataan Kemenkeu dalam siaran pers, Senin (5/4/2021).

Ada beberapa perubahan pengaturan dalam PMK 30/2021 dibandingkan dengan beleid sebelumnya PMK 60/2017. Pertama, ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah yang diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada APBN.

Keterlibatan BUPI sebagai BUMN di bawah Kemenkeu ditujukan agar proses dukungan pemerintah terkait dengan penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional. Dukungan itu tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum serta sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada penanggung jawab PSN (PJPSN) dan badan usaha pelaksana PSN atas risiko-risiko politik yang dapat diberikan penjaminannya oleh pemerintah.

Sementara itu, ketentuan mengenai keterlibatan BUPI dalam memberikan jaminan pemerintah disusun melalui skema pengaturan mengenai pemberian jaminan pemerintah. Adapun pemberian jaminan pemerintah dilakukan dengan 3 cara.

Pertama, pemberian jaminan pemerintah secara langsung oleh pemerintah sendiri. Kedua, pemberian jaminan pemerintah secara bersama oleh pemerintah dan BUPI. Ketiga, pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI sendiri.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan sejak pemrosesan usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan, sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan.

Penerbitan PMK ini, sambung Kemenkeu, diharapkan akan dapat lebih mempercepat proses pemberian jaminan pemerintah atas risiko politik pelaksanaan PSN dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN.

Selain itu, penerbitan PMK ini diharapkan makin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur, terutama atas pembangunan PSN melalui kerja sama yang saling menguntungkan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?