PMK 171/2022

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Soal Pengelolaan Insentif Fiskal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 17:38 WIB
Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Soal Pengelolaan Insentif Fiskal

Salinan PMK 171/2022. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru mengenai pengelolaan insentif fiskal.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK No. 171/PMK.07/2022. Ditetapkannya PMK ini mempertimbangkan ketentuan Pasal 135 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Pemerintah dapat memberikan insentif fiskal kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 171/2022, dikutip pada Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pertimbangan selanjutnya adalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (4) UU APBN Tahun Anggaran 2023, ketentuan lebih lanjut mengenai insentif fiskal diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 171/2022, insentif fiskal itu merupakan dana bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja pada beberapa bidang.

Adapun bidang tersebut dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Berdasarkan pada Pasal 2 PMK 171/2022, menteri keuangan selalu pengguna anggaran bendahara umum negara (BUN) pengelolaan transfer ke daerah (TKD) menetapkan direktur jenderal perimbangan keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelolaan TKD.

Kemudian, direktur dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sebagai KPA BUN pengelolaan dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan. Jika pejabat yang ditetapkan berhalangan, menteri keuangan menunjuk direktur dana transfer umum.

Direktur sistem informasi dan pelaksanaan transfer sebagai KPA penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan. Jika pejabat yang ditetapkan berhalangan, menteri keuangan sekretaris direktorat jenderal perimbangan keuangan.

Adapun keadaan berhalangan merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan atau masih terisi tetapi pejabat definitif yang ditetapkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 5 hari kerja. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sabtu, 21 Desember 2024 | 09:00 WIB PROVINSI RIAU

Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?