PMK 145/2023

Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Januari 2024 | 16:40 WIB
Sri Mulyani Rilis Peraturan Baru Dana Desa, Mulai Berlaku Hari Ini

Salinan PMK 145/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan dana desa.

Peraturan yang dimaksud adalah PMK 145/2023. Salah satu pertimbangan terbitnya PMK ini adalah sesuai dengan Pasal 106 UU HKPD, dana desa merupakan salah satu jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa.

“Dengan tujuan untuk mendukung pendanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan terbitnya PMK 145/2023.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, pertimbangan lainnya adalah berdasarkan pada Pasal 116 PP 45/2013 s.t.d.d PP 50/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan anggaran transfer ke daerah diatur dengan PMK.

Ada 7 ruang lingkup pengelolaan dana desa dalam PMK 145/2023, yakni penganggaran; pengalokasian; penyaluran; penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; penggunaan; pemantauan dan evaluasi; serta penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa.

PMK 145/2023 diundangkan pada 28 Desember 2023. Berdasarkan pada Pasal 64, PMK 145/2023 mulai berlaku pada hari ini, yakni Senin, 1 Januari 2024. Dengan berlakunya PMK 145/2023, PMK 201/2022 s.t.d.d PMK 98/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Seuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) PMK 145/2023, untuk pengelolaan dana desa, menteri keuangan selaku pengguna anggaran bendahara umum negara (BUN) pengelola transfer ke daerah (TKD) menetapkan beberapa hal.

Pertama, dirjen perimbangan keuangan sebagai pemimpin PPA BUN pengelola TKD. Kedua, direktur dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan sebagai KPA BUN pengelola dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan.

Ketiga, kepala KPPN sebagai KPA BUN penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan. Keempat, Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?