PMK 125/2023

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2023 | 17:56 WIB
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

PMK 125/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 125/2023.

Insentif fiskal dalam PMK 125/2023 adalah dana bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan pada kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah.

“Antara lain pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar, dukungan terhadap kebijakan strategis nasional, dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional,” bunyi penggalan ketentuan dalam PMK 125/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

PMK 125/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 24 November 2023. Pada saat PMK 125/2023 mulai berlaku, PMK 160/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditjen Perimbangan Keuangan menghitung alokasi insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya berdasarkan pada pagu indikatif. Adapun pagu indikatif ditetapkan dengan mempertimbangkan indikasi kebutuhan dana transfer ke daerah (TKD).

Penghitungan alokasi insentif fiskal itu berdasarkan pada penilaian kinerja daerah. Adapun penilaian kinerja daerah didasarkan pada nilai peningkatan kinerja dan/atau nilai capaian kinerja tahun terakhir.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

“Alokasi insentif fiskal … dibagikan kepada daerah yang berkinerja baik,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (4) PMK 125/2023.

Pengalokasian setiap daerah berdasarkan pada klaster daerah, kriteria umum, dan kategori kinerja. Adapun kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) nonmigas menjadi salah satu variabel kategori kinerja.

Insentif fiskal digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat. Penggunaan juga untuk mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan/ atau penurunan kemiskinan.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Sisa dana insentif daerah sampai dengan tahun anggaran 2022 dan/atau insentif fiskal tahun anggaran 2023 digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/ atau dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penggunaan sisa dana insentif daerah tersebut juga untuk mendukung pengendalian inflasi daerah, penurunan prevalensi stunting, peningkatan investasi, penurunan kemiskinan, pelayanan pendidikan, dan/atau pelayanan kesehatan.

Insentif fiskal serta sisa dana insentif daerah dan/atau insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium. Insentif fiskal serta sisa dana insentif daerah dan/atau insentif fiskal itu juga tidak bisa digunakan untuk mendanai perjalanan dinas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi