PMK 125/2023

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2023 | 17:56 WIB
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

PMK 125/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 125/2023.

Insentif fiskal dalam PMK 125/2023 adalah dana bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan pada kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah.

“Antara lain pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar, dukungan terhadap kebijakan strategis nasional, dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional,” bunyi penggalan ketentuan dalam PMK 125/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

PMK 125/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 24 November 2023. Pada saat PMK 125/2023 mulai berlaku, PMK 160/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditjen Perimbangan Keuangan menghitung alokasi insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya berdasarkan pada pagu indikatif. Adapun pagu indikatif ditetapkan dengan mempertimbangkan indikasi kebutuhan dana transfer ke daerah (TKD).

Penghitungan alokasi insentif fiskal itu berdasarkan pada penilaian kinerja daerah. Adapun penilaian kinerja daerah didasarkan pada nilai peningkatan kinerja dan/atau nilai capaian kinerja tahun terakhir.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

“Alokasi insentif fiskal … dibagikan kepada daerah yang berkinerja baik,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (4) PMK 125/2023.

Pengalokasian setiap daerah berdasarkan pada klaster daerah, kriteria umum, dan kategori kinerja. Adapun kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) nonmigas menjadi salah satu variabel kategori kinerja.

Insentif fiskal digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat. Penggunaan juga untuk mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan/ atau penurunan kemiskinan.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Sisa dana insentif daerah sampai dengan tahun anggaran 2022 dan/atau insentif fiskal tahun anggaran 2023 digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/ atau dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penggunaan sisa dana insentif daerah tersebut juga untuk mendukung pengendalian inflasi daerah, penurunan prevalensi stunting, peningkatan investasi, penurunan kemiskinan, pelayanan pendidikan, dan/atau pelayanan kesehatan.

Insentif fiskal serta sisa dana insentif daerah dan/atau insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium. Insentif fiskal serta sisa dana insentif daerah dan/atau insentif fiskal itu juga tidak bisa digunakan untuk mendanai perjalanan dinas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN