PMK 125/2023

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Desember 2023 | 17:56 WIB
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

PMK 125/2023. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru terkait dengan pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024 untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 125/2023.

Insentif fiskal dalam PMK 125/2023 adalah dana bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan pada kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah.

“Antara lain pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar, dukungan terhadap kebijakan strategis nasional, dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional,” bunyi penggalan ketentuan dalam PMK 125/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

PMK 125/2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 24 November 2023. Pada saat PMK 125/2023 mulai berlaku, PMK 160/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ditjen Perimbangan Keuangan menghitung alokasi insentif fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya berdasarkan pada pagu indikatif. Adapun pagu indikatif ditetapkan dengan mempertimbangkan indikasi kebutuhan dana transfer ke daerah (TKD).

Penghitungan alokasi insentif fiskal itu berdasarkan pada penilaian kinerja daerah. Adapun penilaian kinerja daerah didasarkan pada nilai peningkatan kinerja dan/atau nilai capaian kinerja tahun terakhir.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

“Alokasi insentif fiskal … dibagikan kepada daerah yang berkinerja baik,” bunyi penggalan Pasal 7 ayat (4) PMK 125/2023.

Pengalokasian setiap daerah berdasarkan pada klaster daerah, kriteria umum, dan kategori kinerja. Adapun kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) terhadap produk domestik regional bruto (PDRB) nonmigas menjadi salah satu variabel kategori kinerja.

Insentif fiskal digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/atau dirasakan langsung oleh masyarakat. Penggunaan juga untuk mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan/ atau penurunan kemiskinan.

Baca Juga:
15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Sisa dana insentif daerah sampai dengan tahun anggaran 2022 dan/atau insentif fiskal tahun anggaran 2023 digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/ atau dirasakan langsung oleh masyarakat.

Penggunaan sisa dana insentif daerah tersebut juga untuk mendukung pengendalian inflasi daerah, penurunan prevalensi stunting, peningkatan investasi, penurunan kemiskinan, pelayanan pendidikan, dan/atau pelayanan kesehatan.

Insentif fiskal serta sisa dana insentif daerah dan/atau insentif fiskal tidak dapat digunakan untuk mendanai gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium. Insentif fiskal serta sisa dana insentif daerah dan/atau insentif fiskal itu juga tidak bisa digunakan untuk mendanai perjalanan dinas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra