KEPABEANAN

Sri Mulyani Rilis 4 PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 03 November 2020 | 16:25 WIB
Sri Mulyani Rilis 4 PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk, Apa Saja?

Ilustrasi. (DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan 4 beleid baru mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Masing-masing peraturan menteri keuangan (PMK) untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam layanan kepabeanan barang impor dari negara anggota AANZFTA, AKFTA, AIFTA, dan ACFTA. Keempat PMK itu juga untuk mengakomodasi dinamika dalam perjanjian/kesepakatan yang bersangkutan.

“Untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam memberikan pelayanan kegiatan kepabeanan atas impor barang dari negara anggota ... serta mengakomodasi dinamika persetujuan ..., perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan,” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dari masing-masing beleid, dikutip pada Selasa (3/11/2020)

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sebelumnya, pengenaan bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian/kesepakatan internasional diatur dalam PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019. Berdasarkan beleid tersebut barang impor dari negara anggota perjanjian/kesepakatan internasional dapat memperoleh tarif preferensi. Simak “Apa Itu Tarif Preferensi”.

Pengenaan tarif preferensi tersebut dilaksanakan melalui beberapa skema, di antaranya Asean-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), Asean-Korea Free Trade Area (AKFTA), Asean-India Free Trade Area (AIFTA), dan Asean-China Free Trade Area (ACFTA).

Namun, kini tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AANZFTA, AKFTA, AIFTA, dan ACFTA tersebut diatur dalam PMK tersendiri. Pertama, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AANZFTA tertuang dalam PMK 168/2020.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Kedua, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AKFTA tertuang dalam PMK 169/2020. Ketiga, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema AIFTA tertuang dalam PMK 170/2020. Keempat, tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema ACFTA tertuang dalam PMK 171/2020.

Adapun keempat beleid tersebut diundangkan pada 27 Oktober 2020 dan berlaku 7 hari setelahnya. Selain itu, perincian tarif preferensi untuk setiap skema tersebut diatur dalam PMK mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan masing-masing skema.

Namun, tarif preferensi atas barang impor tersebut dapat dinikmati apabila memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Rules of origin merupakan ketentuan khusus berdasar perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan suatu negara untuk menentukan negara asal barang.

Baca Juga:
Ketentuan Bea Masuk Antidumping Ubin Keramik China, Download di Sini

Guna memenuhi rules of origin, barang yang diimpor harus memenuhi tiga ketentuan, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions).

Pemenuhan syarat rules of origin dibuktikan dengan penyerahan certificate of origin (surat keterangan asal/SKA) pada saat importasi. Perincian mengenai ketentuan dan syarat untuk mendapatkan tarif preferensi dari masing-masing skema perjanjian juga dijabarkan dalam keempat beleid tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN BEA MASUK

BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN