PAJAK PENGHASILAN

Sri Mulyani: Revisi Layer PPh OP Bakal Untungkan Kelas Menengah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 11:03 WIB
Sri Mulyani: Revisi Layer PPh OP Bakal Untungkan Kelas Menengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah layer atau bracket pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) secara terbatas. Kebijakan tersebut dinilai akan menguntungkan masyarakat luas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan layer PPh OP akan menguntungkan wajib pajak dari kelas menengah. Dengan demikian, perubahan kebijakan dapat mengakselerasi konsumsi melalui relaksasi kebijakan pajak.

“[Perubahan layer PPh OP] kemungkinan akan menguntungkan kelas menengah,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan rencana revisi layer pengenaan PPh OP akan mempertimbangkan banyak aspek. Indikator ekonomi seperti tingkat inflasi, komposisi kelas menengah, hingga pertumbuhan konsumsi rumah tangga akan menjadi bahan pertimbangan.

Perubahan secara terbatas tersebut, menurutnya, akan dilakukan melalui payung hukum setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Perubahan dipastikan akan meningkatan ambang batas penghasilan yang kena pajak dalam setiap layernya.

“Kita akan lihat dari semua aspek, Terutama penyesuaian berdasarkan tingkat inflasi, jumlah kelas menengah, dan distribusi dari tingkat pertumbuhan dari rumah tangga di indonesia," imbuhnya.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Seperti diketahui, Otoritas fiskal tidak akan mengubah jumlah layer pengenaan PPh OP yang berjumlah empat. Besaran tarif yang sudah berlaku saat ini juga tidak akan diubah. Penyesuaian akan dilakukan terhadap nominal rupiah penghasilan yang ada dalam setiap layer.

Saat ini, sesuai Pasal 17 UU PPh, terdapat empat layer. Pertama, penghasilan sampai Rp50juta dikenakan tarif 5%. Kedua, penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif sebesar 15%. Ketiga, penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25%. Keempat, penghasilan lebih dari Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Rabu, 04 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Begini Perincian Anggota Keluarga yang Masuk Tanggungan PTKP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha