PAJAK PENGHASILAN

Sri Mulyani: Revisi Layer PPh OP Bakal Untungkan Kelas Menengah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 September 2019 | 11:03 WIB
Sri Mulyani: Revisi Layer PPh OP Bakal Untungkan Kelas Menengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana mengubah layer atau bracket pengenaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) secara terbatas. Kebijakan tersebut dinilai akan menguntungkan masyarakat luas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perubahan layer PPh OP akan menguntungkan wajib pajak dari kelas menengah. Dengan demikian, perubahan kebijakan dapat mengakselerasi konsumsi melalui relaksasi kebijakan pajak.

“[Perubahan layer PPh OP] kemungkinan akan menguntungkan kelas menengah,” katanya di Kantor Kemenkeu, Senin (9/9/2019).

Baca Juga:
Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan rencana revisi layer pengenaan PPh OP akan mempertimbangkan banyak aspek. Indikator ekonomi seperti tingkat inflasi, komposisi kelas menengah, hingga pertumbuhan konsumsi rumah tangga akan menjadi bahan pertimbangan.

Perubahan secara terbatas tersebut, menurutnya, akan dilakukan melalui payung hukum setingkat peraturan menteri keuangan (PMK). Perubahan dipastikan akan meningkatan ambang batas penghasilan yang kena pajak dalam setiap layernya.

“Kita akan lihat dari semua aspek, Terutama penyesuaian berdasarkan tingkat inflasi, jumlah kelas menengah, dan distribusi dari tingkat pertumbuhan dari rumah tangga di indonesia," imbuhnya.

Baca Juga:
Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

Seperti diketahui, Otoritas fiskal tidak akan mengubah jumlah layer pengenaan PPh OP yang berjumlah empat. Besaran tarif yang sudah berlaku saat ini juga tidak akan diubah. Penyesuaian akan dilakukan terhadap nominal rupiah penghasilan yang ada dalam setiap layer.

Saat ini, sesuai Pasal 17 UU PPh, terdapat empat layer. Pertama, penghasilan sampai Rp50juta dikenakan tarif 5%. Kedua, penghasilan Rp50 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif sebesar 15%. Ketiga, penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif 25%. Keempat, penghasilan lebih dari Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 September 2024 | 17:30 WIB AKUNTANSI PERPAJAKAN

Mengulik Metode Penyusutan dalam Akuntansi dan Perpajakan

Minggu, 08 September 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Warga Asing Bisa Jadi Subjek Pajak Dalam Negeri, Begini Aturannya

Rabu, 04 September 2024 | 10:16 WIB ANALISIS PAJAK

Menjaga Independesi Wajib Pajak dalam Penyusunan Strategi Bisnis

Kamis, 29 Agustus 2024 | 15:46 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Reformasi Pajak: Kepentingan dan Hak WP Perlu Diakomodasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN