PMK 226/2020

Sri Mulyani Revisi Aturan Alokasi dan Ikatan Dinas Lulusan PKN STAN

Muhamad Wildan | Senin, 11 Januari 2021 | 11:00 WIB
Sri Mulyani Revisi Aturan Alokasi dan Ikatan Dinas Lulusan PKN STAN

PMK 226/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 184/2018 yang mengatur tentang mekanisme alokasi dan ikatan dinas bagi lulusan diploma bidang keuangan Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN.

Melalui PMK 226/2020, otoritas fiskal menjelaskan PMK 184/2018 perlu direvisi. Hal ini seiring dengan adanya perubahan kebijakan organisasi dan pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia (SDM), khususnya pegawai negeri sipil (PNS), di Kementerian Keuangan.

"Perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan alokasi, ikatan dinas, ganti rugi bagi lulusan program diploma bidang keuangan negara PKN STAN, dan ganti rugi untuk PNS lulusan PKN STAN," bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 226/2020, dikutip pada Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pengusulan formasi bagi lulusan program diploma I, II, dan IV yang ditempatkan di Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh Sekjen Kementerian Keuangan dan ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pada Pasal 12 ayat (3) beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 30 Desember 2020 ini ditegaskan penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menjadi dasar dalam melakukan pengalokasian, penyerahan, dan penyampaian alokasi lulusan program diploma I, II, dan IV.

Kali ini, Sekjen Kementerian Keuangan juga berkewajiban untuk menyampaikan alokasi dan lulusan program diploma I, II, dan IV kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di luar Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Pada beleid terdahulu, Sekjen Kementerian Keuangan hanya wajib untuk mengalokasikan dan menyerahkan lulusan kepada masing-masing pimpinan unit eselon I Kementerian Keuangan.

Sebelum diusulkan untuk diangkat menjadi CPNS PKN STAN, lulusan program diploma I, II, dan IV harus menandatangani perjanjian ikatan dinas, melengkapi berkas yang disyaratkan, serta melaksanakan ikatan dinas di Kementerian Keuangan.

Sekjen Kementerian Keuangan melalui Biro SDM dapat mengusulkan perubahan perjanjian ikatan dinas bila terdapat kebutuhan atau dinamika organisasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 14 ayat (4) PMK 226/2020. Ketentuan ini tidak ada dalam PMK sebelumnya.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Lulusan program diploma I, II, dan IV PKN STAN harus melakukan perjanjian ikatan dinas dengan kementerian sesuai dengan penempatannya sebelum diangkat menjadi CPNS PKN STAN. Bila lulusan tidak bersedia memenuhi ketentuan ini, lulusan harus mengganti biaya pendidikan sesuai dengan jumlah semester dikalikan dengan biaya pendidikan tiap semesternya.

Bila penggantian biaya pendidikan sudah dibayarkan, lulusan program diploma I, II, dan IV berhak mendapatkan dokumen yang menjadi hak lulusan yakni ijazah, transkrip nilai, dan dokumen-dokumen lain yang diterbitkan PKN STAN. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN