PERPAJAKAN INDONESIA

Sri Mulyani: Reformasi Jalan, Ada Simulasi Penurunan Tarif PPh Badan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 19:03 WIB
Sri Mulyani: Reformasi Jalan, Ada Simulasi Penurunan Tarif PPh Badan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews - Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan reformasi perpajakan tetap berjalan sesuai dengan rencana awal.

Hal ini langsung disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagai respons atas pertanyaan para pengusaha. Proses pematangan reformasi, tegasnya, terus berjalan meskipun belum dipublikasikan kepada masyarakat.

Revisi Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh), lanjutnya, juga menjadi perhatian pemerintah. Apalagi, ada kecenderungan pemangkasan tarif PPh Badan setelah reformasi pajak yang dijalankan pemerintah Amerika Serikat.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Saya terus mempersiapkan untuk penyelesaian RUU itu karena menurunkan tarif PPh itu tidak menggunakan PMK [peraturan menteri keuangan], tapi harus menggunakan UU,” katanya dalam seminar nasional bertajuk ‘Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan dan Moneter yang Adil, Transparan, dan Akuntabel’, Jumat (14/9/2018).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjabarkan sudah ada simulasi yang dilakukan bila tarif PPh Badan diturunkan dari tarif yang berlaku saat ini sebesar 25%. Maklum, setiap perubahan dalam ranah pajak, terutama yang berkaitan dengan tarif, mempunyai implikasi luas.

Dampak kebijakan tersebut, papar Sri Mulyani, tidak hanya pada sektor penerimaan negara, melainkan juga pada perekonomian nasional secara menyeluruh. Oleh karena itulah, simulasi perhitungan melibatkan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Jadi kami mengevaluasi dan mempersiapkan kalau tarif 25% untuk PPh badan disimulasikan turun ke 22%, kemudian ke 20%. Itu sudah disampaikan kepada presiden, kalau penurunan tarif PPh badan dengan reformasi atau tidak. Semua ada simulasi konsekuensinya,” jelasnya.

Menurutnya, dimensi UU PPh tidak hanya terkait penurunan tarif. Revisi UU PPh juga berkaitan signifikan atau tidaknya pemangkasan tarif dengan harapan akselerasi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Jadi, buat kami, APBN adalah alat bukan cari untung atau rugi. APBN defisit juga tidak apa selama ekonominya tumbuh lebih tinggi lagi,” tutur Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?